Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dugaan Suap Pajak PT Wanatiara Persada, KPK Tetapkan Lima Tersangka, Sita Uang dan Emas Rp 6,38 Miliar dalam OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara

dugaan-suap-pajak-pt-wanatiara-persada,-kpk-tetapkan-lima-tersangka,-sita-uang-dan-emas-rp-6,38-miliar-dalam-ott-pegawai-pajak-jakarta-utara
Dugaan Suap Pajak PT Wanatiara Persada, KPK Tetapkan Lima Tersangka, Sita Uang dan Emas Rp 6,38 Miliar dalam OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai, valuta asing, dan emas dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar.

Penyitaan ini menjadi bagian dari pengungkapan perkara dugaan suap pengaturan pajak yang melibatkan PT Wanatiara Persada (PT WP).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan memiliki nilai signifikan dan berkaitan langsung dengan proses pengaturan kewajiban pajak perusahaan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Minggu (11/1/2026).

Baca Juga: Prediksi Serie A: Inter Milan vs Napoli, Duel Penentu Papan Atas di San Siro

Rincian Barang Bukti yang Disita

Asep merinci bahwa total nilai Rp 6,38 miliar tersebut terdiri atas beberapa komponen.

Pertama, uang tunai dalam mata uang rupiah sebesar Rp 793 juta.

Kedua, valuta asing berupa 165.000 dolar Singapura dengan nilai setara Rp 2,16 miliar.

Ketiga, logam mulia seberat 1,3 kilogram yang ditaksir bernilai Rp 3,42 miliar.

Seluruh barang bukti ini diperlihatkan kepada publik saat konferensi pers sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Pantauan di lokasi menunjukkan emas yang disita berupa kepingan logam mulia bermerek Antam.

Penyidik membuka kotak penyimpanan untuk memperlihatkan langsung barang bukti tersebut, sekaligus menegaskan keseriusan KPK dalam mengusut perkara ini hingga tuntas.

Baca Juga: SRRL Surabaya Raya Dipastikan Ground Breaking 2027, Ini Dampaknya bagi Mobilitas Warga


Page 2


Page 3

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon), serta Askob Bahtiar yang merupakan anggota Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Selain itu, KPK juga menetapkan Abdul Kadim Sahbudin sebagai konsultan pajak dan Edy Yulianto sebagai staf PT Wanatiara Persada sebagai tersangka dari pihak swasta.

Menurut Asep, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, KPK memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Profil Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, Kapolresta Banyuwangi Baru yang Siap Lanjutkan Sinergi dan Pengabdian

Modus Dugaan Suap Pengaturan Pajak

Kasus ini bermula ketika KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar.

Atas temuan tersebut, pihak perusahaan mengajukan sanggahan karena menilai terdapat perbedaan perhitungan.

Dalam proses itu, Agus Syaifudin diduga meminta agar nilai kekurangan pajak diturunkan menjadi Rp 23 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 8 miliar disebut sebagai fee yang rencananya akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, PT Wanatiara Persada menyatakan keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.

Dugaan pengaturan nilai pajak inilah yang kemudian menjadi dasar KPK melakukan OTT dan mengamankan para pihak yang terlibat beserta barang bukti.

Baca Juga: Stasiun Ketapang Jadi Salah Satu Tersibuk, Arus Penumpang KAI Relasi Banyuwangi–Malang–Purwokerto Tumbuh Signifikan Saat Nataru 2025/2026

Pasal yang Dikenakan

Dalam perkara ini, KPK menjerat Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.