BANYUWANGI – Edarkan obat keras jenis trex, Agus Wantoro (24) warga Dusun Pecemengan, Desa/Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, diringkus Polisi di rumahnya Selasa (13/3/18) malam.
Sebelum ditangkap, tersangka sudah diawasi selama beberapa hari. “Ada laporan dari masyarakat. Langsung kami lakukan penyelidikan sampai akhirnya kami amankan tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Muh. Indra Nadjib, Rabu (14/3/18).
Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita 100 butir pil trex siap edar. Obat yang seharusnya dijual dengan resep dari dokter itu dikemas dalam 10 plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil trex. Untuk mengelabui polisi, pil trex itu disembunyikan dalam bekas bungkus rokok Dji Sam Soe Premium.
Tersangka kemudian diamankan ke Polres Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia diperiksa secara intensif untuk mengetahui jaringan di atasnya. Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku lain yang terkait dengan kasus ini.
Pasal 197 Sub-Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dijeratkan kepada tersangka. Jika terbukti bersalah dalam persidangan nanti, tersangka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun lamanya. “Dia kami amankan di ruang tahanan Polres Banyuwangi,” pungkasnya.