Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Edarkan Pil Koplo, Sopir Angkot Ini Diciduk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Kedapatan mengedarkan pil koplo, Doan August Pratama (35) warga Kelurahan Klatak RT 03 RW 01 Kecamatan Kalipuro, yang saat ini bertempat tinggal di Perumahan Villa kertosari Blok G-08 Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi kota  ditangkap Satuan Reskoba Polres Banyuwangi.

Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh.Indra Najib mengatakan, tersangka yang berprofesi sebagai sopir angkot tersebut ditangkap di timur perempatan Samola di kawasan Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mandar, Kecamatan Banyuwangi saat hendak mengedarkan pil koplo.

“Dari penangkapan ini, berhasil diamankan barang bukti 102 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 1 bendel plastic klip, 1 buah tas hitam, uang tunai sebesar Rp 12.000 dan 1 unit ponsel,” papar Kasat Narkoba.

Selain itu, juga diamankan barang bukti 10 butir obat jenis yang sama dari tangan Ahmad Safiudin, yang sebelumnya mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka Doan.

“Kami terus gencar melakukan pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi termasuk pil koplo, dengan melibatkan aparat kepolisian di seluruh polsek jajaran,”  ujar Kasat Narkoba.

Pasalnya, sekecil apapun informasi dari masyarakat di nilai sangat bermanfaat bagi kepolisian untuk mengungkap berbagai macam kasus narkoba.

“Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya bisa melaporkan kepada Mapolsek setempat untuk segera ditindak lanjuti,” pungkas Kasat Narkoba.

Kini, tersangka dan barang buktinya di amankan di Mapolres Banyuwangi. Dan atas semua perbuatannya, tersangka di jerat pasal 197 subsider pasal 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.