Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Satreskoba Polres Banyuwangi Ringkus Dua Pengedar Sabu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Satreskoba Polres Banyuwangi berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antar Kecamatan, dengan mengamankan 2 tersangka beserta barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu.

Penangkapan pertama di lakukan di kawasan Perumahan Kebalenan Baru II Blok H-10 Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi.

Dari penggerebekan ini, kepolisian berhasil menangkap si pemilik rumah, Sartono (29) sekaligus mengamankan 4 paket narkotika jenis sabu seberat 1,17 gram yang siap edar, 3 potongan sedotan dan 1 unit ponsel serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion bernopol P 4735 WK.

Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh.Indra Najib mengatakan, tersangka merupakan Target Operasi kepolisian karena selama ini di sebut sebut berprofesi sebagai pengedar narkoba berbagai jenis kepada semua kalangan.

“Lalu, Satreskoba melakukan pengembangan penyidikan hingga berhasil menangkap tersangka di rumahnya,” ungkapnya.

Kasat Narkoba mengaku, seluruh barang bukti yang di amankan tersebut sedianya akan diedarkan kepada pelanggannya yang sudah memesan sebelumnya.

“Dari penangkapan ini, kepolisian mendapatkan laporan dari tersangka bahwa juga akan ada transaksi penjualan narkoba di kawasan jalan Agus Salim Kelurahan Taman Baru Kecamatan Banyuwangi,” tutur Kasat Narkoba.

Tim Satreskoba pun meluncur ke lokasi yang di maksud dan rupanya memang benar, disini kepolisian berhasil menangkap Mohamad Ikbahul Firdaus (27) yang akan mengedarkan sabu.

Kasat Narkoba menjelaskan, dari tangan laki laki asal Dusun Gurit RT 03 RW 02 Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi tersebut diamankan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu seberat 1,28 gram, 1 unit ponsel dan 1 unit sepeda motor  Suzuki satria FU tanpa plat nomor.

“Kedua tersangka beserta barang buktinya di amankan di Mapolres Banyuwangi guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba.

Dia juga meminta kepada masyarakat untuk ikut serta membantu kepolisian, dengan melaporkan setiap adanya peredaran narkoba di wilayahnya.

“Mengingat, jumlah aparat kepolisian terbatas serta wilayah Banyuwangi yang cukup luas,” pungkas Kasat Narkoba.

Atas semua perbuatannya, kedua tersangka di jerat pasal 114 subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.