Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Satreskoba Polres Banyuwangi Tangkap Pembeli dan Pengedar Narkotika Jenis Sabu

BANYUWANGI – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Banyuwangi mengamankan sebanyak 5 paket narkotika jenis sabu dari tangan 2 tersangka, yang salah satunya bernama Suryono Bakti. Pria yang disebut sebut sebagai pengedar narkoba tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Dusun Jajang Surat, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi.

Dari tangan laki laki berusia 35 tahun tersebut, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu seberat 0,94 gram, 3 buah potongan sedotan, 2 buah potongan lakban serta 1 buah sekrop dari sedotan dan 1 unit ponsel.

“Nama tersangka sudah masuk dalam jajaran Target Operasi (TO) dan menjadi incaran kepolisian sejak lama,” jelas Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh.Indra Najib.

Menurutnya, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat mengenai transaksi narkoba yang dilakukan tersangka di rumahnya. Selanjutnya, di lakukan pengembangan penyidikan hingga berhasil melakukan penangkapan di TKP.

Kepada petugas, tersangka mengaku baru saja melayani pembelian Sabu kepada seorang pelanggannya, yang di akui pula bernama Timbul Hariyadi (46) warga Dusun Krajan RT 01 RW 02 Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat.

“Anggota reskoba pun mengejar keberadaan laki laki yang di sebutkan oleh tersangka Suryono Bakti itu, hingga berhasil ditangkap di kawasan jalan perempatan Dusun Jajang Surat, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi,” papar Kasat Narkoba.

AKP Muh.Indra Najib menjelaskan, dari penangkapan ini, berhasil di amankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,16 gram yang baru di belinya, juga di amankan 1 unit ponsel.

“Peredaran narkoba berbagai jenis kini merambah di hampir seluruh kecamatan di Banyuwangi, dengan sasaran berbagai kalangan,” tutur Kasat Narkoba.

Oleh karena itulah, pihaknya juga melibatkan jajaran polsek setempat untuk ikut serta mengungkap peredaran narkoba di wilayahnya. Menyusul jumlah anggota Satreskoba Polres Banyuwangi dinilai tidak bisa menjangkau ke seluruh wilayah yang mencapai 25 kecamatan.

Kini, kedua tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Banyuwangi. Dan atas semua perbuatannya, mereka di jerat pasal 114 subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.