BANYUWANGI – Satuan Narkoba Polres Banyuwangi membekuk Saiful Hukama (37), warga Dusun Sumberjoyo RT 04 RW 04 Desa Kumendung, Kecamatan Muncar, yang kedapatan memiliki 3 paket sabu.
Kapolres Banyuwangi, AKBP. Donny Adityawarman melalui Kasatnarkoba, AKP. Indra Najib mengatakan, pada hari Minggu (8/7/2018) sekitar pukul 14.00 WIB pihaknya mengamankan terduga pengedar sabu di Dusun Tembok Tengah, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga paket sabu berat kotor 0.32 gram.
“Dari penangkapan itu, kami berhasil mengamankan tiga paket sabu dari tangan terduga,”papar AKP. Indra Najib, Rabu (11/7/2018) siang.
AKP. Indra Najib menghimbau kepada masyarakat Banyuwangi hendaknya menjauhi yang namanya Narkoba, disamping merusak mental, penggunaan sabu ini tidak ada faedahnya sama sekali.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Banyuwangi, jangan coba-coba mengkonsumsi obat-obatan terlarang. Barang haram ini tidak ada faedahnya sama sekali bahkan sangat merusak tubuh kita,”pintanya.
Akibat perbuatannya, Saiful Hukama melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 UU RI No.35 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
“Tersangka Saiful Halaman kami jebloskan di sel tahanan Polres Banyuwangi, dan barang bukti kami amankan,”katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Saiful Hakama tersebut adalah, 3 paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram masing terdiri dari: 1 paket berat kotor 0,19 gram, 1 paket berat kotor 0,08 gram, 1 paket berat kotor 0,06 gram, 1 buah potongan pipet kaca, 1 buah pipa plastik, 1 buah bekas bungkus rokok Surya Promil Merah, 1 buah HP Azuz warna hitam, 1 Unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol P-2310-XS dan 1 buah jaket jeans warna abu-abu.