Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Eksekutif Tegaskan Perda sebatas Konsep

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SEMENTARA itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banyuwangi, Slamet Karyono menegaskan, pengajuan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengendalian usaha tempat hiburan itu bukan semata untuk kepentingan Pemkab Banyuwangi. Sebaliknya, raperda itu demi kebaikan masyarakat, khususnya mencegah perbuatan negatif oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Menurut Sekkab Slamet, sesuai arahan Bupati Abdullah Azwar Anas agar tempat hiburan tidak digunakan untuk melakukan hal-hal negatif, maka tempat hiburan yang telah berizin harus ditertib kan. Tempat karaoke berkaca gelap, misalnya, agar kegiatan pengunjung mudah dipantau, sebaiknya diganti kaca biasa. “Itu demi mencegah tempat karaoke digunakan sebagai tempat berbuat hal negatif,” ujarnya di Mapolres Banyuwangi kemarin (28/1). Jika tidak berizin, kata Sekkab Slamet, maka pemilik dan pengelola harus rela tempat usahanya itu ditutup.

“Di seluruh Banyuwangi ada sekitar tiga atau empat tempat karaoke yang tidak berizin,” kata dia. Tentang karaoke yang menjadi salah satu tempat usaha yang di larang dalam raperda pengendalian usaha tempat hiburan itu, menurut Sekkab Slamet, sampai saat ini raperda tersebut masih berupa konsep. “Aspirasi para pengusaha tempat hiburan bisa di akomodasi dewan (DPRD Banyuwangi). Nanti kita akan di panggil untuk melakukan pembahasan lebih lanjut,” terangnya. (radar)