Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Empat Kontraktor Kena Black List

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Denda dan Pencairan Jaminan Proyek Tembus Rp 1 Miliar

BANYUWANGI – Peringatan bagi para kontraktor untuk tidak main-main dalam melaksanakan proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (APBD) tahun 2017 ini. Mengacu pengalaman tahun lalu, sedikitnya empat rekanan masuk daftar hitam (black list) lantaran tidak melaksanakan proyek yang mereka menangkan melalui proses lelang.

Hal itu diungkapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan  Umum Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PU- BMCKTR) Banyuwangi, Mujiono. Dikatakan oleh Mujiono, empat proyek yang tidak Dilaksanakan kontraktor tersebut berlokasi di wilayah Kecamatan Bangorejo.

“Pada pertengahan November 2016 ada empat rekanan yang  masuk black list karena yang  bersangkutan tidak siap melaksanakan kegiatan di wilayah Bangorejo, maka jaminan pelaksanaan sebesar 10 persen dari  nilai kontrak kami ambil dan  kami masukkan ke kas daerah,”  pria yang kini menjabat kepala  Dinas PU Cipta Karya dan Penataan Ruang tersebut.

Namun sayang, Mujiono enggan membeber nama-nama rekanan  yang masuk daftar hitam tersebut.  Yang jelas, kata dia, lantaran masih ada waktu, pihaknya memasukkan   kembali proyek yang gagal  dilaksanakan tersebut ke unit layanan pengadaan barang dan jasa (ULP)  Banyuwangi.

Pihak ULP lantas menunjuk pemenang kedua lelang untuk melaksanakan proyek tersebut. Selain itu, ada pula beberapa  rekanan yang harus membayar denda akibat gagal menyelesaikan  proyek sesuai masa pelaksanaan  yang ditentukan.

Mujiono mencontohkan, sesuai kontrak, beberapa proyek harus tuntas pada 15 Desember. Faktanya, sampai deadline berlalu, proyek tersebut belum rampung dikerjakan. Contoh proyek yang pengerjaannya melewati deadline antara lain, pembangunan jalan Penataran, jalan MT Hariyono, jalan  Brigjen Katamso, jalan Dr. Soetomo, dan jalan menuju Bandara Blimbingsari.

Selain itu, keterlambatan serupa juga terjadi  pada proyek pembangunan jalan di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar; Desa Sumberagung dan  jalan menuju Desa Sarongan,  Kecamatan Pesanggaran. “Yang kami lakukan, rekanan diberi kesempatan perpanjangan waktu untuk melaksanakan kegiatan sampai tuntas sesuai dengan kontrak, ditambah maksimal 50 hari keterlambatan. Dengan catatan, rekanan tersebut dikenai denda keterlambatan sebesar  sepermil per hari,” cetusnya.

Lebih jauh dikatakan, denda sepermil per hari dari nilai kontrak jika pekerjaan yang menjadi tanggung jawab rekanan tersebut  belum bisa dimanfaatkan. Ada pula rekanan yang dikenai denda  sepermil dari bagian kontrak. Denda sepermil dari bagian kontrak, itu dilakukan jika sebagian  bangunan bisa difungsikan.

“Misalnya, bangunan jalan sepanjang satu kilometer (km) plus bangunan plengsengan. Bangunan untuk jalan selesai, sedangkan  pengerjaan plengsengan belum selesai, maka denda yang dikenakan sebesar satu per mil  dari nilai pengerjaan plengsengan   tersebut,” jelasnya.

Selain pembangunan jalan, imbuh Mujiono, ada pula pembangunan prasarana umum yang belum tuntas dikerjakan sesuai deadline kontrak. Misalnya pembangunan terminal pariwisata terpadu di lokasi eks Pasar  Sobo, Rumah Sakit (RS) Nahdlatul  Ulama (NU) di Desa Mangir, dan  pembangunan fisik di kawasan  Grand Watudodol (GWD).

“Tetapi untuk Terminal Pariwisata Terpadu, sudah tuntas dilaksanakan per 24 Desember. Sedangkan untuk pembangunan yang tidak  tuntas sampai akhir Desember,  akan kami opname. Artinya,  dibayar sesuai kemajuan pembangunan fisiknya. Misalnya pengerjaan fisiknya masih 90 persen, dibayar sebesar 90 persen dari  nilai kontrak. Sisanya akan dilanjutkan tahun 2017,” paparnya.

Masih menurut Mujiono, jika  dikalkulasi, total dana terkumpul  dari denda keterlambatan dan  pencairan jaminan pelaksanaan  proyek yang tidak dilaksanakan oleh rekanan mencapai sekitar Rp 1 miliar. “Dana tersebut kembali ke kas daerah dan akan masuk  menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun 2016,” pungkasnya. (radar)