The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

The End of the Story of the Head of Tamansuruh Village, Ferdinand B Iwannosky

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Jenazah-Kades-Ferdinand-dibawa-ambulans-dari-RSUD-Blambangan-menuju-rumahnya-kemarin.

Kalah oleh Serangan Penyakit Tumor Paru-paru

NAMA Kades Ferdinand sempat jadi perhatian warga Bumi Blambangan pekan lalu. How not, berbagai cobaan mendera kades yang satu ini. Salah satu cobaan yang berat dialaminya ketika dia tersandung kasus hukum. Dia tersandung kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi program operasi nasional agraria (property).

Dia dijebloskan ke tahanan oleh penyidik tindak pidana korupsi (corruption) Kejaksaan Negeri Banyuwangi beberapa waktu lalu. Ferdinand diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam program operasi nasional agrarian (property) di desanya tahun 2013 ago.

In that case, Ferdinand allegedly received gratuities worth Rp 12 million. Next, penyidik kejaksaan memutuskan untuk menahan Ferdinand dan dititipkan di Lapas Banyuwangi. Just knowing, Ferdinand has been named a suspect since November 2015 then.

Dia diduga terlibat dalam pungutan liar dalam pelaksanaan Prona di desanya. Dia dianggap bertanggung jawab atas pungutan Rp 600 thousands charged to each participant of the program. Total pungli program tersebut yang dibebankan kepada masyarakat mencapai lebih kurang Rp 120 million.

However, in this matter, kades diduga menerima dana Rp 12 million of the proceeds from the Prona certificate levy. The fund is a gift from the program's implementing committee. Kuasa hukumnya, Jaenuri mengatakan, detention is the full authority of the investigator.

Sebagai kuasa hukum, pihaknya akan meminta agar kliennya diberikan penangguhan penahanan. The reason, kliennya dalam kondisi sakit. Dia mesti menjalani kemoterapi atas penyakit tumor paru-paru yang dideritanya. “Klien kami butuh pengobatan khusus,” ujarnya saat itu.

Kondisi sakit dan tersandung kasus hukum, membuat para rekan sejawat bersimpati. Some time ago, beberapa kades urunan sukarela untuk membantu Ferdinand. Aksi solidaritas itu digalang setelah Kades Ferdinand dirawat di ruang kelas III RSUD Blambangan.

“Kami iba melihat kondisinya, masak seorang kepala desa dirawat di ruang kelas tiga,” ujar Kades Gumirih, Singojuruh District, Murai Ahmad saat itu. Especially, jelas Murai, Kades Ferdinand itu tengah menghadapi persoalan hukum dengan menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (extortion) program operasi nasional agraria (Prona) di Desa Tamansuruh tahun 2013.

“Sudah sakit kronis, apa masih mau ditahan,” terang lelaki yang juga sekretaris Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (ASKAB) that. Ferdinand menjalani rawat inap di RSUD Blambangan sejak 7 March 2016 then.

Since that, beberapa kades berupaya memindahkan dari ruang kelas III ke ruang kelas 1. Itu dilakukan agar yang bersangkutan mendapatkan perawatan dan ruangan istirahat yang memadai. “Seluruh biaya rawat inap dan pembelian obat-obatan, kita tanggung dengan menggalang dana kepada 189 kepala desa se Kabupaten Banyuwangi yang tergabung dalam ASKAB,” jelas Murai saat itu.

Hasil penggalangan dana itu, nanti akan diserahkan langsung pada Neni Indra Suwari, istri Kades Ferdinand. “Terlepas dari kasus hukum yang dialami, kami berdoa semoga Pak Ferdinand segera diberi kesembuhan dari penyakit yang diderita,” cetus Kades Lemahbang Kulon, Agin Sunyoto.

sadly, Ferdinand akhirnya kalah oleh penyakitnya. Jenazahnya langsung dibawa ke rumah duka usai disemayamkan sejenak di kamar mayat RSUD Blambangan. Tampak pihak keluarga dan kerabat turut hadir mengantar jasad Ferdinand menuju kediamannya.

Dia dirawat di rumah sakit lebih kurang dua pekan. Atau persisnya, sejak sehari setelah penyidik Kejaksaan Negeri Banyuwangi melakukan penahanan terhadap Ferdinand. Terhitung sejak 7 Maret lalu, kasusnya pun sudah sempat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Corruption). Alhasil ini membuat statusnya menjadi tahanan pengadilan tipikor.

On the other hand, meninggalnya Ferdinand tentu mengundang kekecewaan dari tim kuasa hukumnya. Setidaknya itu disuarakan oleh Rohman Adi Purnomo. Dia menyayangkan berbelitnya upaya penangguhan penahanan yang harus diterima oleh kliennya.

“Semestinya saat ditahan kejaksaan kami sudah upayakan. Sebab dia (Ferdinand) harus menjalani kemoterapi," he explained. Bahkan setelah statusnya beralih ke tahanan pengadilan tipikor, usaha untuk mengajukan upaya penangguhan terus dilakukan.

Termasuk di antaranya permohonan untuk merawat Ferdinand yang sedang mengalami sakit. However, usaha itu tampaknya kembali gagal, hingga akhirnya kliennya mengembuskan napas terakhirnya di rumah sakit. (radar)