The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law, Social  

Bikin Arak dari Alkohol 96 Percent

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
MIRIP: Banyuwangi Police Chief, AKBP Nanang Mas- budi, menunjukkan botol plastik berisi miras palsu.

POLISI mengamankan Mukhlas, 44, Tamanagung Village residents, Cluring District, Banyuwangi, yesterday (28/3). Lelaki tersebut berurusan dengan aparat penegak hukum karena memproduksi miras palsu. Besides that, miras palsu made in Cluring tersebut dijual di pasaran juga dilengkapi pita cukai palsu.

Terbongkarnya pembuatan miras palsu tersebut berawal dari banyaknya miras yang beredar di Banyuwangi. Setelah melalui penyelidikan, akhirnya ditemukan home industry milik Mukhlas yang memproduksi dan menjual miras palsu. “Tersangka menjual seharga Rp 15 thousand per bottle,” ujar Kapolres Banyuwangi, AKBP Nanang Masbudi, yesterday (28/3).

From the hands of the suspect, polisi berhasil menyita delapan dus minuman palsu bermerek Vodka Mansion House. Tiap dus berisi 24 bottle. Besides that, diamankan pula 22 botol Vodka dalam kemasan air mineral. Petugas juga mengamankan satu set alat press tutup botol. “Dan juga dua buah jeriken tempat alkohol,” imbuh Kapolres Nanang.

Selain barang bukti berupa miras, polisi juga mengamankan obat-obatan daftar G dari tangan tersangka. Jenis obat-obatan tersebut, among others 19 renteng obat cikungunya, 11 renteng obat sakit gigi, 6 renteng obat tokcer, and 8 renteng obat kecetit. “Seluruh barang bukti kami sita dari rumah tersangka yang sekaligus sebagai tempat produksi,said Nana.

Nanang mengatakan, miras palsu hasil produksi tersangka berbahan dasar alkohol 96 percent. Alkohol berkadar tinggi tersebut dicampur air, kemudian dimasukkan dalam botol, lalu dikemas. Teknis pembuatannya, around 20 liter alkohol berkadar 96 persen itu dioplos 50 liter air. “Oplosan itulah yang dijual di pasaran.

Botol yang digunakan tersangka adalah botol bekas,he explained. Worse yet, minuman oplosan tersebut dikemas ke dalam botol yang terdapat label Vodka Mansion House, dan dilengkapi pita cukai yang sangat mirip dengan cukai asli.

“Kalau kayak gini tidak ada yang tahu. Sangat wajar jika minuman seperti ini menyebabkan peminumnya tewas. Because, alkohol yang digunakan adalah alkohol oplosan, bukan hasil fermentasi,” jelas Kapolres Nanang. Menurut pengakuan tersangka, pihaknya mendapatkan label minuman terkenal tersebut dengan cara memesan kepada seseorang. Pita cukai, he continued, didapatkan dari daerah Surabaya.

“Kita akan terus lacak sindikat ini, karena ditengarai melibatkan banyak pihak,said Nana. On the other hand, Mukhlas yang kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Banyuwangi itu mengaku memproduksi miras palsu akibat impitan ekonomi. So that, dia harus rela melakoni pekerjaan yang dapat merugikan masyarakat luas itu.

“Untuk biaya hidup,” ujarnya sambil menunduk. Ketika dicecar pertanyaan terkait akibat miras oplosannya, tersangka tak banyak bersuara. Dirinya hanya menggelengkan kepala atau mengangguk. "I do not know,” katanya singkat. Akibat industri minuman keras ilegal tersebut, the suspect is charged with Article 196/197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Year 2009 dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (radar)

Keywords used :