The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Distribute Trex Pills, Youth from Bangorejo Arrested by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – A distributor of pharmaceutical preparations without a distribution permit for the type of Trihexyphenidyl Pill (Pil Trex) ditangkap Unit Reskrim Polsek Gambiran. Pelaku adalah FDJ, warga Dusun Bangorejo Rt 01 Rw 06 Bangorejo Village, Bangorejo District, Banyuwangi Regency.

old man 19 Tahun tersebut ditangkap di depan Hotel New Surya, Dusun Jatisari Desa Wringinagung, Gambiran District, Banyuwangi, Monday (18/2/2019).

Kapolsek Gambiran AKP Sumaryata melalui Kanit Reskrim Polsek Gambiran Ipda Yaman Adinata mengatakan, penangkapan pengedar pil haram tersebut dilakukan petugas sekitar Pukul 22.00 WIB. Result, 65 trex pills butir, 1 HP Xiomi warna hitam, sebunghkus rokok Promild dan sebungkus rokok Dunhil disita petugas dari tangan pelaku.

Berdasarkan barang bukti tersebut, pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 196 Junto Pasal 197 Law No 36 Year 2009, tentang kesehatan ini digelandang dan dimasukan ke sel tahanan mapolsek setempat.

“Penangkapan pelaku ini merupakan pengembangan dari saksi yang kami amankan berinsial RWF alias Kentun (19) di TKP. Tersangka sudah berada sel tahanan, barang bukti tersebut sudah kami amankan,” he said.