Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Edarkan Pil Trex, Pria Asal Srono Diciduk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: ngopibareng.id

BANYUWANGI – Seorang pengedar sedian farmasi tanpa izin edar jenis Pil Trihexyphenidyl (pil trex) diamankan tim Buser Polsek Srono. Pelaku adalah Rahmad Oki Dwi Prayogi, warga Dusun Sukolilo, Desa Sukamaju, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.

Dilansir dari ngopibareng.id, pria 28 tahun tersebut ditangkap saat sedang bertransaksi dengan Bg (18) warga Dusun Srono, Desa Kebaman, Kecamatan Srono. Bg merupakan saksi pembeli dalam kasus ini.

“Anggota Unit Reskrim sedang melaksanakan lidik di seputaran TKP. Saat melintas di depan Kantor Desa Sukomaju, anggota mendapati tersangka dan saksi Bg sedang duduk di atas sepeda motor berdampingan,” kata Kapolsek Srono, AKP Mulyono, Rabu (11/12/2019).

“Mengetahui kedatangan petugas, tersangka dan saksi Bg berusaha kabur. Namun dengan kesigapan petugas mereka berhasil diamankan,” imbuhnya.

Keduanya langsung digeledah dan ditemukkan satu plastik klip kecil berisi 76 butir pil yang dikenal dengan sebutan pil trex ini pada saku celana sebelah kanan tersangka. Petugas juga menemukan uang tunai senilai Rp 85.000.

“Tersangka mengakui uang tersebut hasil penjualan pil trex. Dari saksi Bg juga ditemukan satu plastik klip berisi 10 butir pil trex pada saku celana kanannya,” jelas Kapolsek.

Bg mengaku baru saja membeli pil trex tersebut dari tersangka seharga Rp 25 ribu. Ketika dikroscek pada tersangka, dia membenarkan pengakuan saksi Bg. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Srono untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka kini kami amankan di ruang tahanan Polsek Srono,” pungkasnya.