The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Salary Not In Accordance with UMK, Wage Recipients are Welcome to Complain to the Banyuwangi Manpower and Transmigration Office

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

The Banyuwangi Manpower and Transmigration Office socialized the increase in the UMK to companies and workers. (Photo: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)

TIMES BANYUANGI, BANYUWANGI – Penetapan Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2023 telah ditetapkan pada Rabu (7/12/2022), oleh Gubernur Jawa Timur (East Java), Khofifah Indar Parawansa. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022.

Kabar baiknya, UMK Banyuwangi pada tahun 2023 akan naik Rp200.000 atau bertambah 8,59 percent. Dari yang sebelumnya Rp2.328.899 menjadi Rp2.528.899.

UMK ini sudah ditetapkan oleh Gubernur Jatim. Dan tentunya harus dijalankan pada tahun 2023 coming,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigration, and Industry (Kadisnakertrans) Banyuwangi, Abdul Kadir |, Tuesday (13/12/2022).

However, apakah perusahaan atau pemberi upah yang belum mampu menggaji UMK wajib menjalankan hal itu?

Kalau wajibnya ya harus. Karena sudah ditetapkan. Tapi jika belum mampu harus ada kesepakatan antara penerima upah dengan pemberi upah,” he said.

Masih Kadir, apabila tidak ditemukan kesepakatan atau dipermasalahkan bisa mengadu Disnakertrans. “Kalau dipermasalahkan bisa lapor ke kami,” he said.

Separated, Ketua Federasi Pekerja Independen, Suwandi, menanggapi adanya kenaikan UMK tersebut.

According to him, adanya penambahan UMK Rp200.000 di Banyuwangi membuat para pekerja lebih merasa dimanusiakan. Because, pada saat Disnakertrans Banyuwangi menggelar sosialisasi kenaikan UMK pada tahun 2023 di Aula El Royale Hotel, Monday (12/12/2022), para pekerja tidak banyak komentar.

Untuk teman-teman buruh tidak ada komentar. Mereka puas dengan kenaikan UMK. Sedangkan perusahaan juga menyadari,” the light.

Suwandi added, terkait masalah kuat dan tidaknya perusahaan menggaji sesuai UMK bisa dimusyawarahkan dengan penerima upah.

Begitu juga pekerja dan pengusaha, ada kesepakatan di bawah undang undang jadi tolong saling mengerti,” he added.

For your information, Disnakertrans melaksanakan sosialisasi kenaikan UMK dengan mengundang sejumlah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Federasi Pekerja Independen dan Buruh. Acara tersebut juga menghadirkan MHI Ahli Madya, Disnakertrans Jatim, Anas Nasrudin Irianto S.Sos., MHI Ahli Muda Disnakertrans Jatim, Ruly Budi Krisbandono, SH. dan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Banyuwangi, Drs. Thoyib Kamino, MM. (*)

herald : Fazar Dimas Dear (MG-418)
Editor : Deasy Mayasari

source