Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

UMK Banyuwangi 2019 Naik Jadi Rp 2,1 Juta

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Penghasilan karyawan di Banyuwangi bakal melonjak tahun depan. Gubernur Jatim Soekarwo telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jatim tahun 2019. Tahun depan, UMK Banyuwangi mencapai Rp 2.132.779,35.

UMK Banyuwangi di tahun 2019 tersebut naik cukup signifikan dibandingkan UMK tahun 2018. Tahun ini, UMK Banyuwangi ”hanya” sebesar Rp  1.881.680,41. Artinya, dibandingkan tahun ini, UMK tahun depan meningkat sebesar Rp 251.098,94.

Besaran UMK Banyuwangi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2019.

”Keputusan ini resmi berlaku sejak 1 Januari 2019 mendatang,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jawa Timur Aries Agung Paewai kepada sejumlah media.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banyuwangi Syaiful Alam Sudrajat mengatakan bahwa berdasar informasi yang dia terima, Gubernur Jatim telah menandatangani keputusan tentang UMK di Jatim tersebut.

”Namun, secara eksplisit belum diumumkan oleh Pak Gubernur. Kami menunggu dikumpulkan oleh Pak Gubernur. Setelah itu baru kami bisa memublikasikan UMK Banyuwangi,” ujarnya.

Alam menuturkan, setelah ditetapkan dan dipublikasikan oleh Gubernur, pihaknya akan menyosialisasikan UMK Banyuwangi tahun 2019 kepada perusahaan-perusahaan dan serikat pekerja di Bumi Blambangan. ”Kami sampaikan besaran UMK kita,” kata dia.

Dia menambahkan, apabila ada perusahaan yang tidak mampu membayar karyawan sesuai UMK, maka pihak perusahaan tersebut harus mengajukan penangguhan kepada Gubernur. ”Pengajuan penangguhan tersebut bisa disampaikan kepada Gubernur melalui Disnaker Banyuwangi,” pungkasnya.

Kata kunci yang digunakan :