The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Become a Drug Courier, Man from Banyuwangi Arrested in Malang City

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

MALANG, KOMPAS.comSeorang pria di Kota Poor, East Java, diringkus polisi karena diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu dan pengguna ganja. Pelaku yang merupakan lulusan perguruan tinggi itu kini ditahan di Mapolresta Malang Kota.

Dihadapan polisi, pelaku berinisial RF (28) itu mengaku menerima upah sebesar Rp 200.000 up to Rp 300.000 setiap kali mengantarkan barang haram tersebut.

Kanit Idik 2 Sat Res Narkoba Polresta Malang Kota, Iptu Hengky Yuwana mengatakan, initially, pelaku yang berasal dari Banyuwangi itu sebagai pemakai narkoba.

Read too: Truk Boks Muatan Es Batu Terguling di Kota Malang, Sopir Terluka

RF saat itu membeli narkoba jenis ganja dan sabu melalui Instagram. Then, pelaku dipercaya oleh bandarnya untuk menjadi kurir.

Dia diminta sebagai kurirnya untuk membantu peredaran narkoba di wilayah Malang ini, ya kurang lebih sejak bulan Ramadhan,” kata Hengky pada Senin (27/11/2023).

Read too: Banjir di Perumahan Kota Malang Rendam Puluhan Rumah dan 27 Kendaraan

RF menerima narkoba dari bandarnya yang berinisial UC, serta menjualnya ke pembeli dengan cara diranjau.

Pelaku ditangkap di tempat kos yang berada di Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, on Thursday (23/11/2023) night.

In that place, juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu seberat 119,74 gram dan ganja 1,3 gram beserta bungkusnya.

Di saat kita melakukan penangkapan tersebut tersangka mengaku sebagai kurir. Untuk bandar, kami masih menyelidiki lebih lanjut,” he said.

Besides that, untuk narkoba jenis ganja yang diperolehnya untuk dikonsumsi pelaku sendiri.

Untuk sabu, RF sebelumnya mendapatkan sabu dengan berat 1,7 ons dan menyisakan 1 ons 19 gram setelah dijual,” he said.

For his actions, pelaku dijerat dengan Pasal 114 verse 2 and or Article 112 verse 2 and Article 111 verse 1 RI Law No 35 Year 2009 about Narcotics. Untuk ancaman pidana penjara minimal 6 years and max 20 years in prison.


Get updates featured news and breaking news every day from Kompas.com. Let's join the Telegram Group “Kompas.com News Update”, how to click the link https://t.me/kompascomupdate, then join. You must first install the Telegram application on your cellphone.

source