The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

The BPJS Card is Not a Requirement for SIM and STNK Management at the Polresta Banyuwangi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Kantor Satpas Polresta Banyuwangi (Photo: seblang.com)

SEBLANG.COM – Kewajiban menjadi anggota BPJS Kesehatan dalam pengurusan SIM dan STNK tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Number 1 Year 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam beleid tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk pengurusan SIM dan STNK.

Yang artinya setiap pemohon SIM dan STNK kini harus peserta aktif BPJS dan dalam pembuatan SIM dan STNK, baik pembuatan baru atau perpanjang.

Kendati demikian Satuan Polisi Lalu Lintas Satlantas Polresta Banyuwangi masih belum memberlakukan kepengurusan SIM dan STNK mengunakan BPJS kesehatan sebagai persyaratan.

Menurut Kanit Regident Satlantas Polresta Banyuwangi, Iptu Kadek Aditya, kebijakan tersebut belum diberlakukan karena dari Korlantas Mabes Polri sendiri belum mengintruksikan.

“Itu belum diberlakukan di Polresta Banyuwangi, bahkan semua polres belum kok. Itu kan instruksi Presiden dan kami juga belum menerima informasi selanjutnya dari Korlantas," he said, Thursday (24/02/2022).

Senada dengan Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Akhmad Fani Rakhim. S.Psi , M.Psi ,Psikolog menuturkan, bahwasanya kebijakan BPJS sebagai syarat pembuatan maupun perpanjangan SIM dan STNK belum ada keputusan dari Korlantas mabes Polri sebagai landasan melakukan peraturan yang ditetapkan.

“Sampai dengan saat ini jukrah dari korlantas masih dalam proses, kita akan menunggu sampai jukrah disampaikan ke jajaran,” ujarnya dengan nada ramah.

Source : https://seblang.com/2022/02/24/kartu-bpjs-belum-menjadi-syarat-dalam-pengurusan-sim-dan-stnk-di-polresta-banyuwangi/