The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Obrak Judi Kyu di Pasar Benculuk

Kanit Reskrim, Aiptu Hariyono (kanan) memeriksa pejudi di Mapolsek Cluring, yesterday.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Kanit Reskrim, Aiptu Hariyono (kanan) memeriksa pejudi di Mapolsek Cluring, yesterday.

CLURING–Setelah membongkar judi biliar dengan menangkap sembilan pelaku, Aparat Polsek Cluring kembali mengungkap kasus perjudian. This time, polisi mengobrakngabrik perjudian kyu-kyu di tengah pasar Desa Benculuk, Cluring District.

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap tiga pelaku yang sama-sama tinggal di Dusun Purwosari, Benculuk Village, Cluring District. Mereka adalah Sukadi, 55, Poniman, 54, and Hariyanto, 45. Dari tiga pejudi ini, The police secured a number of items of evidence. Among others, cash worth Rp 80 ribu dan satu set kartu domino.

Mereka kita tangkap saat main judi di pasar,’’ ungkap Kapolsek Cluring,AKP Agung Setya Budi, yesterday. Satu dari tiga tersangka tersebut bekerja sebagai sopir travel. Dua lainnya adalah wiraswasta.’’Mereka kita amankan pukul 10.00,’’ kata perwira dengan tiga balok di pundaknya itu. Pihaknya sudah sering kali mengingatkan agar mereka tidak main judi.

However, warning hanya bertepuk sebelah tangan. ‘’Usaha persuasif sudah, tapi tetap saja main,"sorry". To date, he said, tiga pelaku tersebut masih ditahan. Mereka melanggar pasal 303 KUHP Tentang perjudian.’’Ancaman hukumannya 5 years in prison,’’tandasnya. (radar)