The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Pimpinan Ponpes yang Cabuli 6 Santri di Banyuwangi Diserahkan ke Kejaksaan

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Banyuwangi

Polisi menyerahkan Fauzan (57), tersangka pemerkosaan dan pencabulan enam santri, beserta barang bukti (BB) nya, kepada Kejari Banyuwangi. Penyerahan ini dilakukan seiring dengan berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P21.

Penyerahan dilakukan tim Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi, Tuesday (25/10/2022). Dalam proses tahap II itu, oknum pengasuh ponpes di wilayah Desa Padang, Singojuruh District, tersebut beserta BB diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Ahmad Budi Muklish selaku jaksa penuntut umum (JPU).

Pelimpahan tahap II ini merupakan penyerahan berita acara pemeriksaan (BAP), tersangka serta BB dalam perkara pencabulan dan pemerkosaan,” ujar Ahmad Budi Muklish selaku jaksa penuntut umum (JPU) to reporters.

Budi mengatakan, dalam berkas BAP, terdapat pasal yang disangkakan yang merupakan pasal kumulatif.

Jadi ada dua tindak pidana yang berdiri sendiri ataupun digabungkan, yaitu pasal 81 verse 3 kemudian ada pasal 82 dan kumulatif, yang nantinya kita paparkan dalam sidang dakwaan,” he said.

Dalam pasal tersebut, jelas Budi, ancaman hukuman hanya 20 years in prison. Dikarenakan, dalam perkara tersebut hanya satu orang yang menjadi korban seksual. Sedangkan lima orang korban lainnya, hanya dicabuli saja.

Tidak sampai ada ancaman hukuman kebiri ataupun mati,” he said.

Para korban kekerasan seksual, lanjut Budi, sudah diajukan untuk mendapatkan kompensasi dana bantuan dan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengajuan tersebut, juga sudah diterima oleh LPSK. However, hingga saat ini belum ada hasil perhitungan dari LPSK.

Yang jelas korban mendapatkan perlindungan dari LPSK, sedangkan perhitungan kompensasi yang harus dibayarkan oleh terdakwa biasanya akan turun paling lambat sebelum pembacaan tuntutan,” he said.

Budi added, bahwa penahanan Fauzan akan tetap dititipkan ke Polresta Banyuwangi. Fauzan akan dipindah ke Lapas Banyuwangi, setelah BAP didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Tentunya kami tetap akan berkoodinasi dengan Polresta Banyuwangi dan Lapas Banyuwangi untuk penahanan Fauzan,” strictly.

Meanwhile, Kuasa Hukum Fauzan, Agus Hariyanto mengaku tidak mengajukan penangguhan penahanan. Agar, proses penanganan segera cepat selesai.

Kami tidak mengajukan penangguhan, serta akan ikuti prosesnya yang sudah berjalan,” he replied.

Previously reported, kasus yang menjerat mantan anggota DPRD itu telah berlangsung sejak Juli 2022. Ada enam santri yang telah melapor dalam perkara ini. Lima korban berjenis kelamin wanita dan satu korban adalah laki-laki.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, Fauzan melakukan dengan modus tes keperawanan. Dari enam korban yang melapor, satu santri diduga diperkosa dan lima lagi dicabuli.

The suspect was charged with the article 81 verse (1) verse (2) verse (3) Law No 17 Year 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Year 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 23 Year 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Watch Video “Sederet Fakta Mengejutkan Guru Perkosa 12 Santriwati di Bandung
[prawns:Video 20detik]
(dpe/iwd)

source