The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Polisi Sebut Pelaku yang Bully Siswa SD hingga Bunuh Diri Bisa Dipidana

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox


Banyuwangi

Seorang siswa SD di Banyuwangi berinisial MR (11) bunuh diri karena kerap mendapat bully atau perundungan. Polisi mengingatkan pelaku perundungan bisa dijerat pidana.

“Besides being able to harm victims of bullying, Bullying can also be self-defeating because it can be subject to criminal law,” ujar Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarno, Thursday (2/3/2/2023).

Agus menyebut pasal yang terkait kasus bullying adalah penganiayaan. Penganiayaan ini bisa dalam bentuk ringan hingga berat seperti pengeroyokan.

Jika tindakan penganiayaan ini ringan bisa dijerat pasal 351 KUHP, with maximum threat 2 year 8 bulan pidana penjara. Then, kalau bullying tersebut berbentuk pengeroyokan dapat dikenai pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 year.

Next, apabila tindakan perundungan dilakukan di tempat umum, mempermalukan harkat martabat seseorang bisa juga dikenai pasal 310 and 311 KUHP, dengan ancamannya pidana penjara paling lama 9 month.

Pelaku bullying juga bisa dijerat pasal 335 KUHP mengenai tindakan tidak menyenangkan,” clear.

Then, continued Agus, apabila pelaku melakukan bullying berbau pelecehan seksual dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hingga 9 year.

Besides that, jika pelaku yang melakukan aksi bullying melalui medsos bisa dikenai pasal 27 and article 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Stop Bullying mulai sekarang. Jangan sampai ada korban lagi,” said Agus.

Previously, an elementary school student in Banyuwangi was found hanging himself at the kitchen door of his house with a rope. The victim was first found by his mother.

The victim is known to have the initials MR (11) residents of Pesanggaran District, Banyuwangi. The suicide incident occurred on Monday (27/2) sore.

Iya benar kejadiannya Senin di rumahnya di Dusun Pancer, Sumberagung Village, Kecamatan Pesanggaran,” kata Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarno saat dikonfirmasi detikJatim, Thursday (2/3/2023).

Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

Watch Video “Dua Desa di Lumajang Kebanjiran Akibat Luapan Sungai
[prawns:Video 20detik]
(abq/iwd)

source