Sedangkan untuk warga yang baru menerima vaksin 2 dosis, wajib melakukan pemeriksaan rapid test antigen dan warga yang baru menerima vaksin COVID 19 1 dosis harus melampirkan hasil negatif COVID 19 dari tes polymerase chain reaction (PCR).
“SE ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian, dan akan “dievaluasi” lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari “Ministry” or “Institution”,” pungkas Satuan Tugas (Task Force).