The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Requirements for Homecoming Public Transport: Forbidden to Chat, Receive Calls and Must Wear Masks 3 Lapis

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Sedangkan untuk warga yang baru menerima vaksin 2 dose, wajib melakukan pemeriksaan rapid test antigen dan warga yang baru menerima vaksin COVID 19 1 dosis harus melampirkan hasil negatif COVID 19 dari tes polymerase chain reaction (PCR).

SE ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian, dan akandievaluasilebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari “Ministry” or “Institution”,” pungkas Satuan Tugas (Task Force).