Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Enam Kuda Pacu Ilegal Asal Lombok Digagalkan di Pelabuhan Tanjungwangi, Karantina Jatim Amankan Sopir dan Kendaraan

enam-kuda-pacu-ilegal-asal-lombok-digagalkan-di-pelabuhan-tanjungwangi,-karantina-jatim-amankan-sopir-dan-kendaraan
Enam Kuda Pacu Ilegal Asal Lombok Digagalkan di Pelabuhan Tanjungwangi, Karantina Jatim Amankan Sopir dan Kendaraan

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Upaya pengiriman ilegal enam ekor kuda pacu asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang hendak dikirim ke Sumedang, Jawa Barat, berhasil digagalkan oleh Karantina Jawa Timur.

Pengamanan dilakukan di kawasan Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi, saat petugas melakukan pengawasan rutin lalu lintas komoditas wajib periksa karantina, Minggu (25/1) dini hari.

Selain mengamankan enam ekor kuda sebagai barang bukti, petugas karantina juga langsung mengamankan sopir, pengawal, serta kendaraan pengangkut berupa truk colt diesel.

Seluruhnya kemudian digiring ke Kantor Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Penanggung Jawab Satpel Ketapang, Fitri Hidayati, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman hewan tanpa prosedur resmi.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan bersama instansi terkait.

“Petugas mencurigai sebuah kendaraan colt diesel yang membawa hewan tanpa dokumen karantina. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam ekor kuda pacu yang ditutup rapat menggunakan terpal,” jelas Fitri.

Menurutnya, penutupan terpal tersebut diduga sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas saat kendaraan turun dari Kapal Motor (KM) Mutiara Sentosa III yang bersandar di Pelabuhan Tanjungwangi.

Tanpa Sertifikat Kesehatan Hewan

Hasil pemeriksaan petugas menunjukkan bahwa keenam kuda pacu tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan maupun dokumen karantina sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Keenam kuda tersebut sama sekali tidak memiliki dokumen kesehatan. Ini sangat berisiko karena hewan dapat menjadi media pembawa penyakit hewan karantina,” tegas Fitri.

Ia menambahkan, pengiriman hewan tanpa prosedur karantina tidak hanya membahayakan kesehatan hewan lain, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan manusia dan merugikan sektor peternakan secara luas.

Pelanggaran Serius, Ancaman Penjara dan Denda Miliaran


Page 2

Sementara itu, Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib, menegaskan bahwa penyelundupan hewan merupakan pelanggaran hukum serius yang berdampak pada keamanan hayati dan kelestarian sumber daya alam Indonesia.

“Setiap orang yang menyelundupkan hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya antararea telah melanggar Pasal 35 ayat (1) huruf a juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” tegas Sokhib.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Imbauan Patuhi Aturan Karantina

Sokhib juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan karantina dalam setiap pengiriman hewan maupun produk turunannya.

Hal itu penting untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit berbahaya antarwilayah.

“Dengan kepatuhan terhadap aturan karantina, kita ikut menjaga keamanan hayati, melindungi peternak lokal, serta menjaga keutuhan NKRI,” pungkasnya.

Saat ini, keenam kuda pacu tersebut masih berada dalam pengawasan petugas karantina untuk proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara proses hukum terhadap pihak terkait terus berlanjut. (fre)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Upaya pengiriman ilegal enam ekor kuda pacu asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang hendak dikirim ke Sumedang, Jawa Barat, berhasil digagalkan oleh Karantina Jawa Timur.

Pengamanan dilakukan di kawasan Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi, saat petugas melakukan pengawasan rutin lalu lintas komoditas wajib periksa karantina, Minggu (25/1) dini hari.

Selain mengamankan enam ekor kuda sebagai barang bukti, petugas karantina juga langsung mengamankan sopir, pengawal, serta kendaraan pengangkut berupa truk colt diesel.

Seluruhnya kemudian digiring ke Kantor Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Penanggung Jawab Satpel Ketapang, Fitri Hidayati, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman hewan tanpa prosedur resmi.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan bersama instansi terkait.

“Petugas mencurigai sebuah kendaraan colt diesel yang membawa hewan tanpa dokumen karantina. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam ekor kuda pacu yang ditutup rapat menggunakan terpal,” jelas Fitri.

Menurutnya, penutupan terpal tersebut diduga sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas saat kendaraan turun dari Kapal Motor (KM) Mutiara Sentosa III yang bersandar di Pelabuhan Tanjungwangi.

Tanpa Sertifikat Kesehatan Hewan

Hasil pemeriksaan petugas menunjukkan bahwa keenam kuda pacu tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan maupun dokumen karantina sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Keenam kuda tersebut sama sekali tidak memiliki dokumen kesehatan. Ini sangat berisiko karena hewan dapat menjadi media pembawa penyakit hewan karantina,” tegas Fitri.

Ia menambahkan, pengiriman hewan tanpa prosedur karantina tidak hanya membahayakan kesehatan hewan lain, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan manusia dan merugikan sektor peternakan secara luas.

Pelanggaran Serius, Ancaman Penjara dan Denda Miliaran