sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kejanggalan dalam gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos akhirnya mulai menemukan titik terang.
Gugatan yang meminta penyerahan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jawa Pos tahun 1990 hingga 2017 terungkap memiliki fakta berbeda di persidangan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/1), seorang saksi yang justru dihadirkan oleh pihak penggugat, Dahlan Iskan, memberikan keterangan yang mengejutkan. Saksi tersebut adalah Mohammad Yamin, mantan karyawan PT Jawa Pos.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Mohammad Yamin mengungkapkan bahwa dokumen yang kini diminta Dahlan dalam gugatannya sebenarnya sudah pernah diterima oleh Dahlan Iskan sejak lama.
Yamin menyebut, PT Jawa Pos secara rutin telah memberikan dokumen-dokumen penting perusahaan, termasuk buku laporan tahunan dan risalah RUPS, kepada Dahlan dalam setiap pelaksanaan RUPS sejak tahun 1989 hingga 2017.
“Memang pernah diterima, tetapi kami meminta lagi untuk mencari keadilan,” ujar Yamin di ruang sidang.
Pernyataan tersebut sontak menjadi sorotan karena berbanding terbalik dengan dalil gugatan Dahlan yang menyebut pihak PT Jawa Pos tidak menyerahkan dokumen yang diminta.
Dokumen Tertinggal di Ruangan Kantor
Lebih lanjut, Yamin menjelaskan bahwa setelah menerima dokumen-dokumen tersebut, Dahlan Iskan tidak membawanya pulang. Dokumen itu, menurut Yamin, justru ditinggalkan di ruang kerjanya.
“Setelah diterima, Pak Dahlan tidak membawa pulang. Dokumen itu ditinggal di ruangan saya,” ungkap Yamin.
Ia pun mengakui bahwa jika saat ini dokumen tersebut tidak ditemukan, hal itu bukan karena PT Jawa Pos tidak menyerahkan, melainkan akibat kelalaian internal setelah dokumen berada di tangan Dahlan sendiri.
Pengakuan tersebut dinilai memperlemah dalil gugatan Dahlan yang menyebutkan adanya penahanan atau penguasaan dokumen oleh PT Jawa Pos.
Gugatan Kepemilikan PT DNP Juga Disorot
Selain perkara dokumen RUPS, persidangan juga menyinggung gugatan Dahlan Iskan terkait kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP).
Dalam perkara ini, Mohammad Yamin kembali memberikan keterangan penting.
Menurut Yamin, Dahlan Iskan telah menjual sahamnya di 32 perusahaan, termasuk PT DNP, kepada PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN).
Page 2
Proses penjualan tersebut, kata Yamin, dilakukan secara sah dan telah diselesaikan sepenuhnya.
PT Jawa Pos: Klaim Sangat Mudah Dibantah
Kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta, menegaskan bahwa kesaksian Mohammad Yamin semakin memperjelas posisi hukum kliennya. Ia menyebut Dahlan Iskan sudah tidak lagi memiliki hak atas PT DNP.
“Dahlan Iskan sudah menjual sahamnya ke PT JJMN dan sudah dibayar lunas. Karena itu klaim Dahlan yang mengaku masih memiliki saham di PT DNP sangat mudah untuk dibantah,” tegas Kimham.
Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa gugatan Dahlan tidak memiliki dasar kuat, baik dari sisi kepemilikan dokumen RUPS maupun kepemilikan saham perusahaan.
Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Iskan, Beryl Cholif Arrachman, memberikan penjelasan berbeda.
Ia mengakui bahwa Dahlan memang pernah membuat akta pernyataan yang menyebut PT DNP sebagai milik PT Jawa Pos.
Namun, menurut Beryl, akta tersebut dibuat bukan untuk mengalihkan kepemilikan secara permanen, melainkan sebagai bagian dari persyaratan administratif ketika PT Jawa Pos hendak menjadi perusahaan terbuka.
“Untuk menjadi perusahaan terbuka harus terlihat seksi. Kalau asetnya tidak banyak, tidak menarik dan tidak laku di market,” kata Beryl di hadapan wartawan.
Sidang Masih Berlanjut
Persidangan perkara gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos pun masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan.
Fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang sejauh ini menjadi penentu penting arah putusan majelis hakim.
Kasus ini tidak hanya menyita perhatian publik hukum, tetapi juga menjadi sorotan dunia pers karena melibatkan tokoh besar media nasional dan sejarah panjang perusahaan pers di Indonesia. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kejanggalan dalam gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos akhirnya mulai menemukan titik terang.
Gugatan yang meminta penyerahan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jawa Pos tahun 1990 hingga 2017 terungkap memiliki fakta berbeda di persidangan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/1), seorang saksi yang justru dihadirkan oleh pihak penggugat, Dahlan Iskan, memberikan keterangan yang mengejutkan. Saksi tersebut adalah Mohammad Yamin, mantan karyawan PT Jawa Pos.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Mohammad Yamin mengungkapkan bahwa dokumen yang kini diminta Dahlan dalam gugatannya sebenarnya sudah pernah diterima oleh Dahlan Iskan sejak lama.
Yamin menyebut, PT Jawa Pos secara rutin telah memberikan dokumen-dokumen penting perusahaan, termasuk buku laporan tahunan dan risalah RUPS, kepada Dahlan dalam setiap pelaksanaan RUPS sejak tahun 1989 hingga 2017.
“Memang pernah diterima, tetapi kami meminta lagi untuk mencari keadilan,” ujar Yamin di ruang sidang.
Pernyataan tersebut sontak menjadi sorotan karena berbanding terbalik dengan dalil gugatan Dahlan yang menyebut pihak PT Jawa Pos tidak menyerahkan dokumen yang diminta.
Dokumen Tertinggal di Ruangan Kantor
Lebih lanjut, Yamin menjelaskan bahwa setelah menerima dokumen-dokumen tersebut, Dahlan Iskan tidak membawanya pulang. Dokumen itu, menurut Yamin, justru ditinggalkan di ruang kerjanya.
“Setelah diterima, Pak Dahlan tidak membawa pulang. Dokumen itu ditinggal di ruangan saya,” ungkap Yamin.
Ia pun mengakui bahwa jika saat ini dokumen tersebut tidak ditemukan, hal itu bukan karena PT Jawa Pos tidak menyerahkan, melainkan akibat kelalaian internal setelah dokumen berada di tangan Dahlan sendiri.
Pengakuan tersebut dinilai memperlemah dalil gugatan Dahlan yang menyebutkan adanya penahanan atau penguasaan dokumen oleh PT Jawa Pos.
Gugatan Kepemilikan PT DNP Juga Disorot
Selain perkara dokumen RUPS, persidangan juga menyinggung gugatan Dahlan Iskan terkait kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP).
Dalam perkara ini, Mohammad Yamin kembali memberikan keterangan penting.
Menurut Yamin, Dahlan Iskan telah menjual sahamnya di 32 perusahaan, termasuk PT DNP, kepada PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN).







