Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gadaikan Mobil Rental, Warga Singoturunan Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI Aksi tipu-tipu mengantarkan Eko Yulianto (41) ke balik jeruji besi penjara. Warga Dusun Andalas, Kelurahan Singoturunan, Kecamatan Banyuwangi, itu ditangkap menyusul adanya laporan dari Adul Hadi S. Pd. I, MPD (58) warga Dusun Krajan Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, Minggu (1/4/2018) Pukul 15.00 WIB.

Korban yang merupakan seorang dosen tersebut melaporkan tindakan pria itu, karena mobil Toyota Avanza Nopol P 938 VQ Tahun 2013 Type G miliknya usai disewa malah digadaikan ke seorang warga berinisial R, berdomisili di Desa Benculuk, Kecamatan Cluring.

Gara-gara tindakan pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, keberadaan mobil milik Abdul Hadi, hingga kini belum diketahui keberadaannya. Akibatnya, Abdul Hadi mengalami kerugian sebesar Rp. 165 juta.

Kapolsek Kabat AKP Supriyadi menjelaskan, kasus ini bermula pada Senin (26/3/2018) Pukul 18.00 WIB. Pemilik mobil tersebut menerima telepon dari Afandi (42) yang merupakan orang kepercayaannya sekaligus tetangganya.

Dalam sambungan telepon itu, Afandi seorang saksi kasus ini mengatakan, jika mobil milik Abdul Hadi ada yang mau menyewa. Karena percaya, Abdul Hadi pun mengijinkan.

Karena saat itu tengah berada di wilayah Banyuwangi Kota, tanpa curiga Abdul Hadi menuyuruh saksi itu untuk mengambil mobil di rumahnya. Ketika mengambil mobil tersebut Afandi bertemu dengan anak korban bernama Ahmad Lukman.

Selanjutnya, mobil itu diserahkan ke pelaku. Setelah berjalan tiga hari mobil milik Abdul Hadi, tak kunjung dikembalikan. Malahan pelaku ini minta tambahan waktu sewa selama dua hari.

Karena sampai jatuh tempo pengembalian mobil pelaku tetap tidak mengembalikan mobil itu, Abdul Hadi mulai curiga. Kemudian dia mencari pelaku bersama Afandi. Tak disangka setelah bertemu, pelaku mengaku mobil itu telah digadaikan. Saat itu pelaku meminta waktu dua hari lagi untuk mengembalikan mobil milik Abdul Hadi. Namun tetap saja, mobil yang disewanya itu tak kunjung dikembalikan.

“Pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kabat. Pelaku mengakui perbuatannya. Keberadaan mobil korban, masih dalam pencarian. Warga berinisial R, kita masukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari perbuatan itu, pelaku kita jerat Pasal 372 dan atau Pasal 368 KUHP tentang penggelapan dan atau penipuan,” tegas Kapolsek Kabat AKP Supriyadi, Kamis (5/4/2018).

Pelaku dijebloskan ke sel tahanan, karena mengakui perbuatannya. Kasus ini diperkuat barang bukti berupa 1 lembar nota tanda terima sewa mobil dari saksi Afandi kepada pelaku. Foto copy STNK dan BPKB mobil milik korban.