Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gadis Belia Kesandung Sabu-sabu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Seorang perempuan muda diciduk di rumahnya oleh tim Resnarkoba Polres Banyuwangi dini hari kemarin. Putri Purnamasari, 20, warga Dusun Kalimati, Desa Keduugrejo, Kecamatan Muncar ini diamankan setelah polisi menemukan tujuh paket sabu-sabu seberat 3.55 gram.

Bahkan, saking ingin aman, bahan psikotropika itu diselipkan di tali bra yang dikenakan gadis belia tersebut. Berkat kejelian petugas, akhirnya perempuan itu tidak borkutik. Putri yang disebut sebagai istri siri Imam Rofii alias Pocong, salah satu terdakwa narkoba yang diganjar enam tahun penjara, itu langsung digiring menuju ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Banyuwangi.

“Dia ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu. Putri namanya dan kini sudah ada di sel tahanan,” ujar AKP Agung Setyo Budi, Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, kemarin. Pengakuannya. Putri berdalih ba hwa sabu-sabu di tangannya itu merupakan titipan seorang temannya bernama Eko.

Sembari menitipkan barang haram tersebut, dia diberi uang Rp 5O ribu. Namun, perempuan yang sejak 2012 jadi istri lmam itu berkelit bahwa sabu-sabu itu akan dijual kepada seseorang. “Saya cuma dititipi Eko, akunya di hadapan penyidik Satnarkoba Polres Banyuwangi kemarin.

Putri tidak menyangkal bahwa dia juga memakai sabu-sabu. Dia mengaku baru dua kali nyabu. Lebih kurang tiga hari sebelum ditangkap, dirinya sempat menggunakan zat berbahaya itu. Sebelumnya lagi adalah saat kali pertama kenal Imam Rofii alias Pocong.

Penangkapan Putri kini menjadi perhatian petugas. Pengembangan terhadap kemungkinan jaringan di sekitar perempuan muda itu terus diburu. Penangkapan Putri berawal dari adanya pengiriman sabu-sabu kepada warga Muncar tersebut.

Setelah dikroscek kebenarannya, sekitar pukul 02.00 polisi menggrebek rumah Putri. Kehadiran petugas sempat membuatnya kaget. Kemudian, polisi memeriksa setiap sudut mangan kamar Putri. Namun, barang bukti sabu baru ditemukan setelah gelagat mencurigakan pemilik kamar yang berusaha melindungi bagian pinggangnya.

Setelah diperiksa, tujuh paket sabu tersebut disembunyikan di tali bra. Selain sabu-sabu, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 50 ribu dan hand phone. (radar)