Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Gagal Dilantik, Protes Panwaslu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SONGGON – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), baik tingkat kabupaten maupun kecamatan, di Banyuwangi sudah dilantik beberapa waktu lalu. Meski begitu, proses penerimaan anggota menjadi panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) masih menyisakan masalah. Seperti yang dialami Ahmad Afandi, warga Desa/Kecamatan Songgon, ini. Dia terpaksa gigit jari hanya dua hari jelang pelantikan karena dianggap gagal memenuhi syarat.

Padahal, dia dinyatakan lolos jauh-jauh hari setelah melalui serangkaian tes tulis dan wawancara. Ahmad Afandi mengatakan, dirinya sudah lolos menjadi anggota panwascam dan bakal bertugas di Kecamatan Songgon. Sebagai bukti lulus, nama dia tertera dalam pengumuman bersama dua anggota lain di tingkat kecamatan. ‘’Tapi, kok tiba-tiba nama saya dianulir,” sesalnya. Atas kejadian itu, dia menuntut agar pengesahan anggota panwascam pengganti dirinya dibatalkan.

Sebab, sampai detik ini dirinya tidak menerima SK pembatalan hasil rapat pleno. ‘’Hasil pleno itu cacat hukum,” tegasnya. Menanggapi protes tersebut, salah satu anggota Panwaslu Banyuwangi, Lilikh Maslikah, mengakui bahwa Ahmad Afandi dicoret menjadi anggota panwascam. Sebab, dia tercatat sebagai staf desa. “Dia sebagai kaur kesra di desa, itu yang tidak boleh demi hukum,” jelas Lilik.

Dia menegaskan bahwa keputusan itu berdasar pertimbangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur. ‘’Sudah koordinasi dengan Bawaslu Jatim dan hasilnya tidak boleh. Hasil pleno ada. Tapi, memang belum kami berikan kepada yang bersangkutan,” tandasnya. (radar)