Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gagal Lukai Ibu, Pemuda di Cluring Bacok Tetangga

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Seorang anak di Banyuwangi sungguh durhaka. Ali Imron (22) pemuda asal Dusun Rumping, Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, ngamuk dan nekat hendak bacok ibu kandungnya. Namun, aksinya gagal setelah ibunya menyelamatkan diri kerumah tetangga.

Gagal melukai sang ibu ternyata membuat kemarahan Imron ini makin menjadi. Bahkan Imron nekat merusak kaca rumah milik tetangga dan melukai tetangga sendiri, karena berusaha mengingatkan perbuatannya yang salah.

Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Sadimun mengatakan, peristiwa pembacokan itu terjadi ketika pelaku dimarahin ibunya, diduga tak terima kemudian pelaku ini mengambil sebilah parang dan langsung mengejar ibunya. Karena takut, ibu pelaku seketika berlari dan bersembunyi ke rumah Abu Sairi (62) Dusun Rumping Rt 01 Rw 06, Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring.

Melihat ibu pelaku ketakutan, Abu Sairi kemudian menyuruh ibu pelaku masuk ke kamar dan mengkuncinya. Tak lama kemudian pelaku mendobrak pintu kamar tersebut. Tindakan itu kemudian ditegur Abu Sairi dengan mengatakan ke pelaku, ” Imron, jangan itu ibumu “.

Mendengar teguran itu pelakupun menjawab “Jangan ikut – ikut ” sembari mengacungkan parang ke arah Abu Sairi.

Pelaku kemudian pergi dan langsung merusak kaca rumah milik anak Abu Sairi hingga pecah. Pelaku kemudian berjalan ke arah simpang empat pasar dan bertemu Sugiono (54) warga Dusun Rumping Rt 02 Rw 05 Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring.

Ketika itu Sugiono berniat mengamankan pelaku, namun pelaku marah dan langsung membacok Sugiono tepat mengenai kepala bagian belakang sebelah kanan.

Akibatnya Sugiono terluka dan berdarah. Kemudian korban berlari dan meneriaki pelaku maling. Mendengar teriakan itu, kemudian warga berhasil megamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Cluring.

“Pelaku saat diamankan warga melawan, akibatnya pelaku terluka. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Al – Huda Genteng menjalani rawat inap, karena terluka di bagian kepala,” tegas Ipda Sadimun, Minggu (10/2/2019).

Petugas berhasil mengamankan barang bukti sebilah parang bergagang kayu sudah kami amankan dan pelakunya sudah ditahan.

“Penyidik akan menjerat, pasal 2 Pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 atau pasal 351 (1) KUHP atau pasal 335 (1) KUHP,” pungkasnya.