sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kepastian baru mengenai skema kontrak dan gaji PPPK paruh waktu akhirnya terjawab dengan diterbitkannya Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menjadi pedoman resmi bagi ribuan tenaga non-ASN yang kini dialihkan statusnya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun.
Kontrak ini dapat diperpanjang secara tahunan hingga pegawai bersangkutan memperoleh status PPPK penuh.
Baca Juga: Perpustakaan Masjid Berpeluang Terima Rp50 Juta, Cek Persyaratan Lengkapnya
Pola ini dirancang untuk memberikan jenjang kepastian sekaligus menjaga fleksibilitas instansi dalam mengatur kebutuhan tenaga kerja. Hak finansial juga mendapat perhatian serius.
Pemerintah menegaskan, gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
Bahkan, aturan memastikan penghasilan mereka setidaknya setara dengan gaji terakhir ketika masih berstatus non-ASN.
Sumber pembayaran gaji tidak dibatasi hanya dari belanja pegawai, melainkan bisa berasal dari pos pembiayaan lain yang sah.
Baca Juga: Cara Cepat dan Mudah Cek Penerima Bansos 2025 dengan NIK KTP via cekbansos.kemensos.go.id
Skema tersebut diyakini mampu menjamin hak pegawai tetap terpenuhi meski instansi menghadapi keterbatasan anggaran.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengurangi ketidakpastian status pegawai honorer yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian hukum.
Tidak sedikit di antara mereka yang berkontribusi penting dalam pelayanan publik, namun harus bertahan dengan gaji minim dan status kerja tidak jelas.
Dengan regulasi baru, pegawai paruh waktu kini memiliki jaminan yang lebih jelas.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kepastian baru mengenai skema kontrak dan gaji PPPK paruh waktu akhirnya terjawab dengan diterbitkannya Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menjadi pedoman resmi bagi ribuan tenaga non-ASN yang kini dialihkan statusnya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun.
Kontrak ini dapat diperpanjang secara tahunan hingga pegawai bersangkutan memperoleh status PPPK penuh.
Baca Juga: Perpustakaan Masjid Berpeluang Terima Rp50 Juta, Cek Persyaratan Lengkapnya
Pola ini dirancang untuk memberikan jenjang kepastian sekaligus menjaga fleksibilitas instansi dalam mengatur kebutuhan tenaga kerja. Hak finansial juga mendapat perhatian serius.
Pemerintah menegaskan, gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
Bahkan, aturan memastikan penghasilan mereka setidaknya setara dengan gaji terakhir ketika masih berstatus non-ASN.
Sumber pembayaran gaji tidak dibatasi hanya dari belanja pegawai, melainkan bisa berasal dari pos pembiayaan lain yang sah.
Baca Juga: Cara Cepat dan Mudah Cek Penerima Bansos 2025 dengan NIK KTP via cekbansos.kemensos.go.id
Skema tersebut diyakini mampu menjamin hak pegawai tetap terpenuhi meski instansi menghadapi keterbatasan anggaran.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengurangi ketidakpastian status pegawai honorer yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian hukum.
Tidak sedikit di antara mereka yang berkontribusi penting dalam pelayanan publik, namun harus bertahan dengan gaji minim dan status kerja tidak jelas.
Dengan regulasi baru, pegawai paruh waktu kini memiliki jaminan yang lebih jelas.