BANYUWANGI, KOMPAS.com – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai semakin mengkhawatirkan di Banyuwangi, Jawa Timur.
Hal ini diungkapkan oleh Bea Cukai Banyuwangi dalam rilis penyitaan rokok ilegal yang digelar di Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada Kamis (7/8/2025).
Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, menyatakan adanya ironi di tengah upaya pemerintah daerah, bea cukai, dan kejaksaan melindungi industri rokok kecil.
“Di satu sisi ada masyarakat yang secara tidak langsung, secara sadar atau tidak sadar menghancurkan industri yang ada di sini,” kata Helmi.
Baca juga: Bea Cukai Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Banyuwangi Capai Rp 2,5 M
Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal sangat mengganggu pertumbuhan dan persaingan yang sehat, khususnya bagi industri kecil rokok di Banyuwangi.
“Dari industri tersebut diperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang besar dan bermanfaat untuk pengembangan daerah hingga kesejahteraan masyarakat. Banyuwangi tahun ini mendapatkan dana bagi hasil Rp 35,4 miliar,” urainya.
Dia menekankan pentingnya dukungan masyarakat untuk mendorong kemajuan industri kecil rokok di Banyuwangi, agar serapan tenaga kerja meningkat dan DBHCHT dapat tumbuh dengan baik.
“Jika dibiarkan, rokok ilegal yang beredar dan dijual di Banyuwangi, yang seluruhnya berasal dari luar daerah, dapat mempengaruhi keberlangsungan industri rokok kecil yang ada,” imbuhnya.
Baca juga: Rokok Ilegal Rp 1 Miliar Diselundupkan di Bagasi Bus AKAP, Petugas Bingung Cari Pemiliknya
Sebagai langkah pencegahan dan penindakan, Bea Cukai Banyuwangi telah melakukan penindakan di berbagai lini, mulai dari sentra produksi, transportasi, distribusi, hingga pasar.
Pada tahun 2024, Bea Cukai Banyuwangi melakukan 110 kali penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 4,2 miliar dan nilai potensi kerugian negara sebesar Rp 3,02 miliar.
Sementara hingga Juli 2025, sudah dilakukan 59 kali penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 2,5 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.
Helmi juga berharap masyarakat Banyuwangi dapat saling mendukung agar industri rokok lokal dapat tumbuh.
“Kami mengharapkan masyarakat yang menjalankan usaha toko untuk menolak atau melaporkan jika ada orang yang menawarkan rokok ilegal,” pesannya.
Baca juga: Negara Rugi Rp 1,9 Miliar gara-gara 5.000 Slop Rokok Ilegal, Dua Pedagang di Sukabumi Ditangkap
Sebelumnya, tim gabungan Bea Cukai Banyuwangi dan Satpol PP mengamankan 159.764 batang rokok ilegal dari seorang warga, M (42), di Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru.
Rokok tersebut bernilai mencapai Rp 242.884.740 dan berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 122.565.064.
Page 2
Helmi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai penjualan rokok tanpa pita cukai di toko milik M.
Tim gabungan kemudian melakukan operasi pasar dan pemeriksaan di toko serta rumah M, yang mengakibatkan penemuan rokok ilegal.
M, yang tertangkap tangan menjual rokok tanpa pita cukai, kini harus menghadapi konsekuensi hukum.
Baca juga: Rokok Ilegal Dominasi Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Dorong Pendekatan Sosio-Kultural di Jatim
Berkas perkara penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi, dan dia diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 57 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
M diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda yang setara dengan dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!