sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kasus tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya yang menewaskan puluhan orang di perairan Selat Bali awal bulan Juli lalu segera disidangkan.
Terkait perkara ini penyidik Ditpolairud Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Ada tiga kru kapal yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah Nurdin Yuswanto sebagai Mualim II, Sandi Wirawan sebagai Kepala Kamar Mesin dan Erik Imbawani sebagai Mualim I.
Pelimpahan tersangka juga disertai sejumlah barang bukti (BB). Begitu dilimpahkan, BAP langsung dinyatakan lengkap atau P21.
Pelimpahan tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Agus Haryono melalui JPU yang menangani, Gede Agastia Erlandi.
Gede menyebut pelimpahan tersebut dilakukan oleh Ditpolairud Polda Jatim setelah BAP dinyatakan lengkap.
“Memang benar BAP sudah dilimpahkan, saat ini penanganan perkara sepenuhnya dilakukan oleh JPU,” sebutnya.
Setelah dilimpahkan, penahanan ketiga tersangka dititipkan ke Lapas kelas IIA Banyuwangi sembari menunggu proses persidangan.
“Kita akan segera sidangkan nantinya. Selama menunggu sidang, ketiganya tetap ditahan di Lapas,” ungkapnya.
Gede menegaskan, ketiganya dilakukan pemberkasan secara terpisah (displit) meski perkaranya saling berkaitan.
“Tiga orang dibagi menjadi tiga berkas terpisah, dengan sangkaan atau dugaan tindak pidana kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan korban meninggal atau luka,” tegasnya.
Seperti diketahui, KMP Tunu Pratama Jaya yang membawa puluhan penumpang dan kendaraan tenggelam di perairan Selat Bali pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 23.20 WIB. Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Ketapang menuju Gilimanuk.
Insiden itu menewaskan puluhan orang, hanya 30 orang berhasil selamat. Kapal tersebut diduga kuat tenggelam akibat kebocoran di ruang mesin yang mengakibatkan kapal miring dan terbalik dengan cepat.
Ditangani Mahkamah Pelayaran
Page 2
Sementara itu, perkara kapal tenggelam yang menewaskan puluhan orang lebih dulu ditangani Mahkamah Pelayaran.
Pada 3 Oktober 2025, Mahkamah Pelayaran telah melaksanakan sidang pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.
Sidang dilaksanakan selama dua hari, yakni pada Selasa, 30 September 2025 (sidang hari pertama) dan Rabu 1 Oktober (sidang hari kedua) di Kantor KSOP Utama Tanjung Perak – Surabaya.
Susunan rim panel ahli Mahkamah Pelayaran antara lain Capt. Bambang Suharto (ketua), Capt. Muhammad Ghazali, Elfis, Pratomo Setyohadi, Adi Karsyaf, Jasmine Bella Devita selaku sekretaris tim panel ahli.
Dalam persidangan, sekretaris menghadapkan para terduga dan saksi-saksi untuk memberikan keterangan atas peristiwa kecelakaan kapal.
Terduga I Agus Slamet sebagai nakhoda tidak hadir. Terduga II yaitu Nurdin Yuswanto selaku Mualim II hadir memberikan keterangan. Sedangkan saksi yang dihadirkan
Erick Imbawani (MualimI), Sandi Wariawan (KKM), Ibnul Fawaid (juru minyak), Rico Krafsanjani sebagai kelasi, Muhfidl Anwar (saksi nakhoda), dan ahli dari PT BKI yaitu Lutfi Paliam Prakoso.
Setelah mendengarkan keterangan para pihak, ketua tim panel ahli menyatakan bahwa sidang hari pertama dinyatakan cukup. Sidang hari kedua dilaksanakan pada Rabu (1/10).
Setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan, ketua tim panel ahli menyimpulkan bahwa sidang hari kedua dinyatakan cukup, dan pemeriksaan lanjutan akan dilaksanakan pada sidang berikutnya di kantor Mahkamah Pelayaran, dengan jadwal yang akan ditetapkan selanjutnya. (rio/aif)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kasus tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya yang menewaskan puluhan orang di perairan Selat Bali awal bulan Juli lalu segera disidangkan.
Terkait perkara ini penyidik Ditpolairud Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Ada tiga kru kapal yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah Nurdin Yuswanto sebagai Mualim II, Sandi Wirawan sebagai Kepala Kamar Mesin dan Erik Imbawani sebagai Mualim I.
Pelimpahan tersangka juga disertai sejumlah barang bukti (BB). Begitu dilimpahkan, BAP langsung dinyatakan lengkap atau P21.
Pelimpahan tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Agus Haryono melalui JPU yang menangani, Gede Agastia Erlandi.
Gede menyebut pelimpahan tersebut dilakukan oleh Ditpolairud Polda Jatim setelah BAP dinyatakan lengkap.
“Memang benar BAP sudah dilimpahkan, saat ini penanganan perkara sepenuhnya dilakukan oleh JPU,” sebutnya.
Setelah dilimpahkan, penahanan ketiga tersangka dititipkan ke Lapas kelas IIA Banyuwangi sembari menunggu proses persidangan.
“Kita akan segera sidangkan nantinya. Selama menunggu sidang, ketiganya tetap ditahan di Lapas,” ungkapnya.
Gede menegaskan, ketiganya dilakukan pemberkasan secara terpisah (displit) meski perkaranya saling berkaitan.
“Tiga orang dibagi menjadi tiga berkas terpisah, dengan sangkaan atau dugaan tindak pidana kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan korban meninggal atau luka,” tegasnya.
Seperti diketahui, KMP Tunu Pratama Jaya yang membawa puluhan penumpang dan kendaraan tenggelam di perairan Selat Bali pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 23.20 WIB. Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Ketapang menuju Gilimanuk.
Insiden itu menewaskan puluhan orang, hanya 30 orang berhasil selamat. Kapal tersebut diduga kuat tenggelam akibat kebocoran di ruang mesin yang mengakibatkan kapal miring dan terbalik dengan cepat.
Ditangani Mahkamah Pelayaran







