Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Geofencing Mulai Diberlakukan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk

geofencing-mulai-diberlakukan-di-pelabuhan-ketapang-gilimanuk
Geofencing Mulai Diberlakukan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk

detik.com

Banyuwangi

Libur Natal yang dibarengi dengan libur akhir pekan dilanjut dengan cuti bersama, diprediksi bakal meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan domestik ke Pulau Dewata. Seiring lonjakan tersebut, kebutuhan logistik pun meningkat.

Mengantisipasi jumlah penumpukan kendaraan di pelabuhan Penyeberangan Ketapang-gilimanuk, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan kesiapan penuh dalam mendukung kebijakan pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang yang ditetapkan pemerintah, terutama di utama lintasan Ketapang-Gilimanuk dan Merak-Bakauheni yang diproyeksikan menjadi pusat pergerakan terbesar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan menjelaskan, meningkatnya volume kendaraan menuntut pengaturan yang lebih ketat dan menyeluruh agar tidak terjadi penumpukan di pelabuhan utama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami memperkirakan akan terjadi peningkatan pergerakan masyarakat dan volume kendaraan di sektor penyeberangan. Karena itu, sejumlah pelabuhan pendukung disiapkan untuk memecah kepadatan,” ujar Aan, Selasa (9/12/2025).

Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama Angkutan Nataru 2025/2026. Sesuai SKB, mulai 19 Desember 2025 pukul 15.00 WIB hingga 4 Januari 2026 pukul 24.00 WIB.

Untuk menjaga kelancaran arus kendaraan menuju pelabuhan, pemerintah menerapkan delaying system, pemeriksaan tiket, dan penyiapan buffer zone di berbagai titik.

Di Ketapang dan Gilimanuk, delaying system dan pemeriksaan tiket dilakukan di Grand Watudodol, Dermaga Bulusan, Terminal Kargo Gilimanuk, serta Terminal Bus Gilimanuk untuk sepeda motor.

Untuk Merak dan Ciwandan, pengaturan dilakukan di rest area KM 43A dan KM 68A ruas tol Tangerang-Merak, lahan PT Munic Line di Cikuasa Atas, dan area parkir Pelabuhan Indah Kiat.

Sementara itu, delaying system menuju Bakauheni ditempatkan di rest area KM 49B dan KM 20B, serta titik non-tol seperti Terminal Agribisnis Gayam dan Rumah Makan Gunung Jati.

Selain itu, pembatasan radius pembelian tiket juga diterapkan. Hal ini diberlakukan khusus untuk mengantisipasi praktik percaloan di sekitar pelabuhan. Teknologi geofencing digunakan untuk mencegah pembelian tiket oleh calo yang kerap memanfaatkan tingginya permintaan.

“Sistem ini saat ini difokuskan untuk memblokir aktivitas percaloan, dan ke depannya akan terus dikembangkan untuk meningkatkan ketertiban pembelian tiket oleh seluruh pengguna jasa. Radius larangan pembelian ditetapkan 4,71 km dari Pelabuhan Merak, 4,24 km dari Pelabuhan Bakauheni, 2,65 km dari Pelabuhan Ketapang, dan 2 km dari Pelabuhan Gilimanuk,” tegas Aan.

Direktur Operasi dan Transformasi ASDP Rio Lasse menegaskan, seluruh kesiapan SDM, armada, dan infrastruktur telah direncanakan secara menyeluruh.

“Periode Nataru adalah momentum dengan lonjakan mobilitas tinggi, sehingga kesiapan operasional menjadi kunci untuk menciptakan perjalanan yang lancar dan aman,” pungkasnya.

20D

(irb/hil)