detik.com
Seorang residivis kasus narkoba berinisial ATM (32) diringkus Unit Reskrim Polsek Banyuwangi saat diduga hendak mengedarkan ribuan pil trihexyphenidyl atau pil trex. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, Kamis (5/3/2026) dini hari.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 4.057 butir pil trex yang diduga siap diedarkan menjelang Idul Fitri.
Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi Ipda Restu Yan Suryo Utomo mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kelurahan Tukangkayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual obat terlarang jenis pil trex di sekitar Kelurahan Tukangkayu,” kata Restu, Jumat (6/3/2026).
Setelah menerima laporan sekitar pukul 00.30 WIB, polisi langsung melakukan penyelidikan. Sekitar satu jam kemudian, petugas melakukan pengintaian dan menangkap pelaku.
Saat penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Imam Bonjol No.21A RT 03 RW 01 Kelurahan Tukangkayu, polisi menemukan ribuan pil trex yang disimpan dalam botol putih.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 4.057 butir pil trex yang disimpan dalam botol warna putih. Tersangka juga mengakui bahwa pil tersebut rencananya akan diedarkan,” ungkapnya.
Selain ribuan pil trex, polisi juga mengamankan satu unit handphone Samsung Galaxy A15 warna biru yang diduga digunakan untuk sarana komunikasi dalam transaksi. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus narkoba dan merupakan residivis.
“Yang bersangkutan ini juga merupakan residivis kasus narkoba dan diketahui pernah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan Bali. Ia sudah lama keluar dari lapas sekitar tahun 2014,” lanjut Restu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (1) dan (2) serta Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin serta tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Untuk pengembangan, polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran pil trex lainnya di wilayah Banyuwangi.
(auh/hil)








