Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Gugat UU IKN ke MK, Pemohon Minta Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Negara Hingga Ada UU Pengganti

gugat-uu-ikn-ke-mk,-pemohon-minta-jakarta-tetap-jadi-ibu-kota-negara-hingga-ada-uu-pengganti
Gugat UU IKN ke MK, Pemohon Minta Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Negara Hingga Ada UU Pengganti

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Status ibu kota negara kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Zulkifli mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), dengan meminta Jakarta tetap ditetapkan sebagai ibu kota negara sampai ada undang-undang yang jelas dan operasional mengenai ibu kota pengganti.

Permohonan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Zulkifli, Hadi Purnomo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 270/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1/2026).

Dalam permohonannya, Zulkifli menguji konstitusionalitas Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN.

Kedua pasal tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum terkait status ibu kota negara, khususnya pada masa transisi dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Dinilai Tak Ada Kepastian Hukum

Zulkifli menilai, setelah lebih dari 15 bulan sejak UU IKN berlaku, hingga kini belum terdapat kepastian hukum mengenai kapan dan bagaimana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN dilakukan secara final dan efektif.

Selain itu, status Jakarta pascapemindahan ibu kota juga dinilai belum jelas.

“Saat ini menurut pemahaman kami, belum ada kepastian hukum. Oleh karena itu, lewat Mahkamah Konstitusi kami mohonkan penegasan,” ujar Hadi Purnomo dalam persidangan.

Pasal 39 UU IKN mengatur bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN ditetapkan melalui keputusan presiden (keppres).

Sementara Pasal 41 menyebutkan bahwa status Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara akan diatur dengan undang-undang tersendiri.

Menurut pemohon, ketentuan tersebut justru membuka ruang tafsir yang menimbulkan ketidakjelasan mengenai keberadaan ibu kota negara Indonesia.

Jakarta Kehilangan Status, IKN Belum Final

Dalam permohonannya, Zulkifli berpendapat Pasal 41 UU IKN secara normatif dapat dimaknai bahwa Jakarta telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara.

Namun di sisi lain, IKN sebagai ibu kota baru dinilai belum ditetapkan dan dilaksanakan secara final serta efektif.

Kondisi tersebut, menurut pemohon, berpotensi meniadakan kepastian mengenai ibu kota negara Republik Indonesia, sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Page 2

“Bahwa setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, secara normatif mengandung pemahaman bahwa Jakarta telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara, sementara pemindahan ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan dan dilaksanakan secara final dan efektif,” demikian kutipan permohonan perkara Nomor 270/PUU-XXIII/2025.

Petitium: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

Dalam petitumnya, Zulkifli meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai meniadakan kepastian keberadaan ibu kota negara.

Selain itu, pemohon juga meminta MK menetapkan Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara sampai terdapat undang-undang yang secara tegas, simultan, dan operasional menetapkan ibu kota negara pengganti.

“Kami juga memohon agar Mahkamah menyatakan Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara sampai ada undang-undang yang jelas dan operasional mengenai ibu kota negara pengganti,” kata Hadi.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait serta pendalaman oleh majelis hakim konstitusi.

Gugatan ini menambah daftar panjang perdebatan hukum dan politik terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN. (*)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Status ibu kota negara kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Zulkifli mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), dengan meminta Jakarta tetap ditetapkan sebagai ibu kota negara sampai ada undang-undang yang jelas dan operasional mengenai ibu kota pengganti.

Permohonan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Zulkifli, Hadi Purnomo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 270/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1/2026).

Dalam permohonannya, Zulkifli menguji konstitusionalitas Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN.

Kedua pasal tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum terkait status ibu kota negara, khususnya pada masa transisi dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Dinilai Tak Ada Kepastian Hukum

Zulkifli menilai, setelah lebih dari 15 bulan sejak UU IKN berlaku, hingga kini belum terdapat kepastian hukum mengenai kapan dan bagaimana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN dilakukan secara final dan efektif.

Selain itu, status Jakarta pascapemindahan ibu kota juga dinilai belum jelas.

“Saat ini menurut pemahaman kami, belum ada kepastian hukum. Oleh karena itu, lewat Mahkamah Konstitusi kami mohonkan penegasan,” ujar Hadi Purnomo dalam persidangan.

Pasal 39 UU IKN mengatur bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN ditetapkan melalui keputusan presiden (keppres).

Sementara Pasal 41 menyebutkan bahwa status Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara akan diatur dengan undang-undang tersendiri.

Menurut pemohon, ketentuan tersebut justru membuka ruang tafsir yang menimbulkan ketidakjelasan mengenai keberadaan ibu kota negara Indonesia.

Jakarta Kehilangan Status, IKN Belum Final

Dalam permohonannya, Zulkifli berpendapat Pasal 41 UU IKN secara normatif dapat dimaknai bahwa Jakarta telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara.

Namun di sisi lain, IKN sebagai ibu kota baru dinilai belum ditetapkan dan dilaksanakan secara final serta efektif.

Kondisi tersebut, menurut pemohon, berpotensi meniadakan kepastian mengenai ibu kota negara Republik Indonesia, sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.