sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Fakta baru terungkap dalam sidang gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos terkait permintaan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/1), keterangan saksi fakta justru membuka persoalan lain yang berkaitan dengan kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP).
Kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta, menyatakan fakta tersebut terungkap dari kesaksian Mohammad Yamin, saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak Dahlan Iskan sendiri.
Menurut Kimham, keterangan saksi tersebut secara tidak langsung memperkuat bantahan PT Jawa Pos, baik terkait gugatan dokumen maupun sengketa kepemilikan saham PT DNP.
“Saksi fakta yang dibawa Pak Dahlan sendiri menyatakan bahwa Pak Dahlan sudah menerima dokumen-dokumen yang diminta,” ujar Kimham seusai persidangan.
Bahkan, lanjut Kimham, majelis hakim mempertanyakan relevansi gugatan yang diajukan Dahlan Iskan.
“Majelis hakim tadi mempertanyakan, kalau dokumen sudah diterima, untuk apa lagi perkara dokumen ini diperkarakan,” katanya.
Tak hanya soal dokumen, Kimham menegaskan bahwa kesaksian saksi juga menguatkan posisi PT Jawa Pos terkait status kepemilikan PT Dharma Nyata Press.
Ia menyebut saksi mengetahui secara langsung bahwa Dahlan Iskan telah menjual saham-sahamnya di PT DNP kepada PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN).
“Saksi mengetahui sendiri Pak Dahlan Iskan sudah pernah menjual saham-saham dalam PT Dharma Nyata Press kepada PT JJMN. Sudah dijual, sudah dibayarkan secara lunas oleh PT JJMN. Kami bahkan sudah menunjukkan bukti transfernya,” tegas Kimham.
Dengan fakta tersebut, Kimham menilai klaim kepemilikan yang kembali diajukan Dahlan Iskan menjadi sangat lemah secara hukum.
“Sekarang Pak Dahlan mengakui memiliki PT Dharma Nyata Press, itu justru dalil yang sangat lemah yang bisa kami bantahkan,” ujarnya.
Kimham juga menyoroti kredibilitas saksi fakta yang dihadirkan oleh Dahlan Iskan.
Menurutnya, saksi tersebut telah mendampingi Dahlan selama kurang lebih 30 tahun dan memahami detail perjalanan perusahaan.
Page 2
“Saksi ini 30 tahun ikut Pak Dahlan Iskan. Bahkan mengenai tanda tangan Pak Dahlan Iskan, saksi bisa memvalidasi dokumen-dokumen kami. Bukti yang kami sampaikan ada tanda tangan Pak Dahlan Iskan di sana, dan saksi menyatakan itu benar,” ungkap Kimham.
Lebih lanjut, Kimham mengungkapkan bahwa dari 32 anak perusahaan Jawa Pos yang sebelumnya menggunakan nama Dahlan Iskan, saksi menyebut 22 perusahaan telah dikembalikan kepada PT JJMN.
Namun, terdapat 10 perusahaan yang tidak dikembalikan, salah satunya PT Dharma Nyata Press.
“Hakim juga mempertanyakan mengapa ada 10 perusahaan yang tidak dikembalikan. Saksi mengatakan tidak tahu dan menyebut hal itu seharusnya ditanyakan langsung kepada Pak Dahlan Iskan,” kata Kimham.
Menurut Kimham, berdasarkan dokumen yang dimiliki PT Jawa Pos, seluruh 32 anak perusahaan tersebut didanai oleh PT Jawa Pos, sehingga secara hukum seharusnya dikembalikan kepada induk perusahaan.
Selain itu, Kimham juga menyinggung gugatan dokumen yang diajukan Dahlan Iskan.
Ia menyebut saksi menerangkan bahwa dokumen laporan tahunan selalu diserahkan kepada pemegang saham dalam setiap RUPS sejak 1989 hingga 2017.
“Setiap RUPS dari tahun 1989 sampai 2017 selalu dibuat buku laporan tahunan dan selalu diberikan. Tapi setelah diterima Pak Dahlan Iskan, dokumen itu justru ditinggal di kantor Jawa Pos, tepatnya di ruangan saksi,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Iskan, Berryl Cholif Arrachman, mengakui bahwa kliennya pernah membuat akta pernyataan yang menyebut PT Dharma Nyata Press sebagai milik PT Jawa Pos. Namun, menurutnya, akta tersebut tidak bisa dimaknai secara harfiah.
“Akta itu harus dilihat dalam konteks sejarahnya. Waktu itu ada rencana menjadikan Jawa Pos sebagai perusahaan terbuka,” ujar Berryl.
Ia menyebut penggabungan aset dilakukan agar Jawa Pos terlihat lebih besar dan menarik di mata pasar.
Namun, pernyataan tersebut tidak menyinggung kewajiban emiten dalam peraturan bursa untuk menyampaikan informasi yang valid kepada publik.
“Jawa Pos ini mau di-go-public-kan. Agar seksi. Kalau asetnya tidak banyak, tidak menarik, tidak laku di market, di IPO itu tidak laku,” katanya.
Sidang gugatan ini masih akan berlanjut, sementara fakta-fakta yang terungkap di persidangan dinilai semakin memperjelas posisi hukum kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press serta relevansi gugatan dokumen yang diajukan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Fakta baru terungkap dalam sidang gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos terkait permintaan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/1), keterangan saksi fakta justru membuka persoalan lain yang berkaitan dengan kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP).
Kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta, menyatakan fakta tersebut terungkap dari kesaksian Mohammad Yamin, saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak Dahlan Iskan sendiri.
Menurut Kimham, keterangan saksi tersebut secara tidak langsung memperkuat bantahan PT Jawa Pos, baik terkait gugatan dokumen maupun sengketa kepemilikan saham PT DNP.
“Saksi fakta yang dibawa Pak Dahlan sendiri menyatakan bahwa Pak Dahlan sudah menerima dokumen-dokumen yang diminta,” ujar Kimham seusai persidangan.
Bahkan, lanjut Kimham, majelis hakim mempertanyakan relevansi gugatan yang diajukan Dahlan Iskan.
“Majelis hakim tadi mempertanyakan, kalau dokumen sudah diterima, untuk apa lagi perkara dokumen ini diperkarakan,” katanya.
Tak hanya soal dokumen, Kimham menegaskan bahwa kesaksian saksi juga menguatkan posisi PT Jawa Pos terkait status kepemilikan PT Dharma Nyata Press.
Ia menyebut saksi mengetahui secara langsung bahwa Dahlan Iskan telah menjual saham-sahamnya di PT DNP kepada PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN).
“Saksi mengetahui sendiri Pak Dahlan Iskan sudah pernah menjual saham-saham dalam PT Dharma Nyata Press kepada PT JJMN. Sudah dijual, sudah dibayarkan secara lunas oleh PT JJMN. Kami bahkan sudah menunjukkan bukti transfernya,” tegas Kimham.
Dengan fakta tersebut, Kimham menilai klaim kepemilikan yang kembali diajukan Dahlan Iskan menjadi sangat lemah secara hukum.
“Sekarang Pak Dahlan mengakui memiliki PT Dharma Nyata Press, itu justru dalil yang sangat lemah yang bisa kami bantahkan,” ujarnya.
Kimham juga menyoroti kredibilitas saksi fakta yang dihadirkan oleh Dahlan Iskan.
Menurutnya, saksi tersebut telah mendampingi Dahlan selama kurang lebih 30 tahun dan memahami detail perjalanan perusahaan.








