Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

H-4 Lebaran, Truk Dilarang Beroperasi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Kecuali Muatan BBM dan Bahan Pokok

BANYUWANGI – Selama arus mudik Lebaran, sejumlah kendaraan barang akan diberlakukan
pembatasan operasional. Kendaraan barang tidak diperkenankan melintas di jalan raya pada H-4 Lebaran.

Kasatlantas Polres Banyuwangi, AKP Ris Andriyan mengatakan, sesuai peraturan direktur jenderal (Dirjen) perhubungan darat nomor SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang pengaturan lalu lintas dan  pengaturan kendaraan angkutan barang pada masa angkutan Lebaran tahun 2017.

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalur mudik meliputi truk barang yang digunakan mengangkut barang galian/barang tambang, dan truk barang dengan jumlah yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, dan truk barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Khusus untuk angkutan barang galian/tambang peraturan berlaku mulai 18 Juni 2017 (H-7) pukul 00.00 hingga 3 Juli 2017 (H+7) pukul 24.00. “Hari ini (kemarin, Red), kita mengamankan tiga unit kendaraan yang masih mokong memuat barang hasil tambang, kendaraan itu saat ini sudah kami kandangkan di masing-masing pos pengamanan Lebaran terdekat,” ungkap AKP. Ris Andrian.

Sedangkan untuk truk barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 Ton, peraturan berlaku hanya di pulau Jawa mulai 21 Juni 2017 (H-4) pukul 00.00 hingga 29 Juni 2017 (H+3) pukul 24.00.

Namun demikian, pembatasan operasional mobil barang tersebut tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM), atau bahan bakar gas (BBG), ternak, hantaran pos, bahan pokok meliputi beras, sagu, jagung, gula pasir, sayur, buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, susu, telur dan garam.

“Ada juga mobil barang yang diberi tanda khusus untuk mengangkut motor mudik gratis Lebaran,” jelasnya. Kebijakan pemerintah tersebut, kata Ris Andrian dilakukan guna meningkatkan pelayanan dan kelancaran arus lalu lintas pada musim mudik Lebaran 1438 H, sehingga para pemudik dapat dengan nyaman dan aman sampai ke  tempat tujuan.

Adapun aturan larangan melintas khusus truk barang itu berlaku di seluruh jalan nasional atau  jalur mudik dan jalan tol di pulau Jawa dan Lampung. “Jika melanggar ketentuan peraturan Dirjen tersebut  tentu akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan  perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan,” tandasnya. (radar)