Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Hamdan Diganjar Empat Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Hamdan mendengarkan tuntutan JPU.

Konsumsi Sabu untuk Sembuhkan Sakit Kelamin

BANYUWANGI – Terdakwa kasus narkoba, Muhammad Hamdan, 50, tak bisa lolos dari jeratan hukum. Meski barang bukti perkara hanya 0,23 gram, warga Desa Glagah tersebut tetap divonis berat.

Kemarin (10/8), Majelis hakim yang diketuai Saptonu menjatuhkan hukuman empat tahun penjara denda Rp 800 juta subsidair setahun penjara bagi Hamdan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menyatakan Hamdan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

“Terdakwa mengaku mengonsumsi narkotika dengan alasan mengidap penyakit kelamin. Penyakit tersebut hanya bisa disembuhkan dengan menggunakan Sabu-Sabu,” ujar ketua majelis hakim Saptono membacakan amar putusan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Agus Suhairi menuntut terdakwa dengan pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Besarnya tuntutan lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta.

Pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi, sidang yang berlangsung di ruang Garuda kemarin dimulai pukul 15.00. Yang menarik, jalannya sidang terus dipantau diikuti oleh aktifis Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Banyuwangi.

Terlihat juga istri nomor tiga terdakwa serius mengikuti jalannya persidangan sampai tuntas. Sebelum menjatuhakn putusan, majelis hakim membacakan beberapa pertimbangkan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa menyalahgunakan narkotika jenis sabu- sabu dengan berbagai alasan. Terdakwa telah melanggar hukum dengan mengonsumsi narkotika.

“Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwva memiliki tanggungan keluarga yang besar dan menyesali perbuatannya,” ungkap Saptono. Apa reaksi Hamdan dengan putusan empat tahun penjara tersebut? Didampingi penasihat hukuman Mohamad Sugiono, Hamdan menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan JPU Agus Suhairi di depan Majelis hakim. “Kami masih pikir-plkir yang mulia,” ujar Sugiono kepada majelis hakim.

Sekadar tahu, Muhammad Hamdan ditangkap anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi pada 08 Desember 2017 lalu, pukul 21.00 di Desa Lemahbang Kulon Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi.

Terdakwa terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan Hamdan, polisi mengamankan dua paket bungkus rokok berisi sabu dengan berat bersih 0,23 gram. Sidang Hamdan berlangsung lama. Dari dua belas kali persidangan, baru pembacaan tuntutan. Sidang juga mendapat pengawalan ketat dari pengurus Granat Banyuwangi. (radar)