Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Hari Ini Kejari Panggil Saksi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

pTerkait Pungli Dana Bansos

BANYUWANGI – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuwangi terus mengintensifkan pemeriksaan saksi-saksi kasus pungutan liar (pungli) dana Bantuan Sosial (Bansos) pendidikan 2014. Setelah menetapkan tiga tersangka, masing-masing Ririn Puji Lestari, Ahmad Munir, dan Ahma d Farid alias Mamak, hari ini penyidik bakal memeriksa sejumlah saksi. Tentu yang akan diperiksa adalah para kepala sekolah (kasek) penerima dana bansos.

Setidaknya ada 21 sekolah penerima bantuan hibah pendidikan dari pemerintah pusat tersebut. Puluhan sekolah itu, antara lain SDN Tegalharjo VIII, SDN Banjar 1, dan SDN Kepatihan. Ada juga SDN Gombengsari 4, SDN Glagahagung 3, SDN Kandangan 5, SDN Sidowangi 2, SDN Kemendung 1, SDN Labanasem 2, SDN Kaligung 1, SDN Tampo 2, SDN Rejosari 2, dan SDN Karangsari 4.  

Sekolah lain adalah SDN IX Kalibaru Wetan, SDN 2 Tampo, SDN Tegalharjo VIII, SDN Kalibaru Wetan 4, SDN Kalibaru Manis 3, SDN Kalibaru Manis 7, SDN Sumberberas 5, dan SDN Banjarsari 1 dan 2. ”Orang yang berperan sebagai notulen rapat saat pertemuan di SDN 2 Tampo juga akan dimintai keterangan,” ujar sumber kuat koran ini. Sementara itu, penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) rehabilitasi sekolah pada APBN tahun 2014 disikapi dingin Dinas Pendidikan  (Dispendik) Banyuwangi.

Menyikapi pemeriksaan sejumlah guru sebagai saksi dalam perkara itu, Dispendik menganggap biasa. Sebab, pemeriksaan itu menjadi wilayah hukum kejaksaan. Pada dasarnya seluruh proses hukum yang menyangkut masalah itu, Dispendik menyerahkan sepenuhnya kepada institusi hukum. “Pemeriksaan itu sudahwilayah hukum. Itu sepenuhnya kewenangan kejaksaan,” ujar Hamami, Kabid TK/SD Dinas Pendidikan Banyuwangi.  

Dalam kesempatan itu, pihaknya ingin meluruskan sejumlah hal yang muncul terkait masalah dana bansos tersebut. Salah satunya mengenai adanya sekolah yang memakai beberapa bagian bangunan bekas, seperti genting, kayu, dan lain-lain untuk mendukung kegiatan rehabilitasi sekolah itu. ”Itu diperbolehkan sepanjang barang yang ada masih layak danbisa digunakan kembali. Seperti di SDN Rejosari yang memakai genting bekas yang masih layak pakai,’’ tandasnya.

Menurutnya, dalam bimtek yang diikuti sekolah, fenomena seperti yang terjadi di SDN Rejosari itu di perbolehkan. Selanjutnya, pihak sekolah tinggal membuat berita acara dan pemberitahuan kepada pelaksana kegiatan terkait pengalihan anggaran untuk bangunan lain. “Namanya juga rehabilitasi, tidak semua dibangun,” ujarnya. Dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB) hal itu diperbolehkan.  

Terkait masalah itu pihaknya meminta agar pihak sekolah mematuhi aturan dan RAB yang telah disusun. Seperti diberitakan sebelumnya, beragam cara dilakukan pihak sekolah agar memanfaatkan dana Bantuan Sosial (Bansos) Pendidikan 2014. Seperti yang dilakukan SDN 2 Rejosari, Kecamatan Glagah. Untuk rehabilitasi ruang kelas yang dikerjakan swakelola tersebut, pihak sekolah memutuskan memakai genting karang pilang lama yang masih tampak baru.

Dari papan proyek yang dipampang, SDN 2 Rejosari mendapatkan dana hibah bansos Rp. 194.865.000. Sesuai RAB, anggaran sebanyak itu akan digunakan untuk rehab tiga ruang kelas. Atas kesepakatan dengan komite sekolah, anggaran tersebut akan digunakan pengembangan satu ruang kelas tambahan. Jadi, total semua ada empat lokal. Sekadar diketahui, terkait kasus dana bansos, Kejaksaan Banyuwangi telah menahan tiga orang.  

Mereka adalah Ahmad Munir, 55, yang sehari-hari sebagai kepala UPTD Dinas Pendidikan Kalibaru; Ahmad Farid alias Mamak, 50,  seorang LSM pendamping; dan Ririn Puji Lestari, 48, staf UPTD Kalibaru yang juga kepala SDN Kalibaru Wetan. Sejak Rabu (10/9) pukul 00.15 ketiganya diinapkan di Lapas Banyuwangi. Mereka diduga melakukan tindak pidana pungli di sekolahpenerima bantuan rehabilitasi sekolah. Besarnya tarikan bervariasi, rata-rata 10 persen dari nilai proyek.

Nilai proyek dana hibah pendidikan yang disokong dana APBN itu minimal Rp 129 juta dan maksimal Rp 300 juta. Dalam penangkapan itu, tim khusus anti-korupsi kejaksaan menyita barang bukti senilai Rp 211 juta. Uang tersebut diduga hasil pengumpulan pungli dari sekolah penerima dana hibah. Untuk kepentingan penyidikan, timsus kejaksaan juga menggeledah ruang sarana dan prasarana Dispendik Banyuwangi. (radar)

Kata kunci yang digunakan :