Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Heboh Dugaan Keracunan Program Makan Bergizi Gratis! Kemenkes Imbau Warga Segera Lapor Jika Alami Gejala Ini

heboh-dugaan-keracunan-program-makan-bergizi-gratis!-kemenkes-imbau-warga-segera-lapor-jika-alami-gejala-ini
Heboh Dugaan Keracunan Program Makan Bergizi Gratis! Kemenkes Imbau Warga Segera Lapor Jika Alami Gejala Ini

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat terkait dugaan kasus keracunan yang terjadi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Masyarakat diminta segera melapor apabila mengalami gejala mual, muntah, pusing, atau sesak napas setelah mengonsumsi makanan dari program tersebut.

Baca Juga: Wow! Penerima PKH dan BPNT Dapat Dana Double Hingga Rp3,1 Juta, Cek KKS-mu Sekarang!

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunda penanganan medis. Jika muncul gejala setelah makan MBG, segera hubungi nomor darurat 119 atau datang ke puskesmas terdekat,” tulis Kemenkes melalui akun resmi X (Twitter) @KemenkesRI, Senin (6/10/2025).

Layanan 119 ini, lanjut Kemenkes, siaga 24 jam dan bebas pulsa untuk menangani laporan darurat kesehatan.

Selain itu, masyarakat juga bisa melapor melalui WhatsApp +62 877 7759 1097 atau langsung mendatangi puskesmas terdekat guna mendapatkan pertolongan pertama dan pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Cek KKS-mu Sekarang! Bansos PKH dan BPNT Cair Double! Ada yang Masuk Rp3,1 Juta

Kemenkes memastikan setiap laporan yang masuk akan langsung ditangani oleh Tim Public Safety Center (PSC) agar penanganan medis bisa dilakukan cepat dan tepat.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat secara menyeluruh,” terang pihak Kemenkes.

Sementara itu, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa biaya perawatan rumah sakit bagi korban keracunan MBG akan ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair, Cek Saldo KKS-mu Sekarang! Nominal Bisa Double hingga Rp1,5 Juta

“Semua biaya perawatan akan ditanggung, dan hal ini dikoordinasikan bersama Badan Gizi Nasional (BGN),” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (2/10).

Senada, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan bahwa penanggulangan biaya dilakukan melalui dua mekanisme.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh pemerintah daerah, maka biaya bisa diklaim melalui asuransi. Sementara bagi daerah yang belum menetapkan KLB, semua biaya ditanggung oleh BGN,” jelasnya.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat terkait dugaan kasus keracunan yang terjadi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Masyarakat diminta segera melapor apabila mengalami gejala mual, muntah, pusing, atau sesak napas setelah mengonsumsi makanan dari program tersebut.

Baca Juga: Wow! Penerima PKH dan BPNT Dapat Dana Double Hingga Rp3,1 Juta, Cek KKS-mu Sekarang!

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunda penanganan medis. Jika muncul gejala setelah makan MBG, segera hubungi nomor darurat 119 atau datang ke puskesmas terdekat,” tulis Kemenkes melalui akun resmi X (Twitter) @KemenkesRI, Senin (6/10/2025).

Layanan 119 ini, lanjut Kemenkes, siaga 24 jam dan bebas pulsa untuk menangani laporan darurat kesehatan.

Selain itu, masyarakat juga bisa melapor melalui WhatsApp +62 877 7759 1097 atau langsung mendatangi puskesmas terdekat guna mendapatkan pertolongan pertama dan pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Cek KKS-mu Sekarang! Bansos PKH dan BPNT Cair Double! Ada yang Masuk Rp3,1 Juta

Kemenkes memastikan setiap laporan yang masuk akan langsung ditangani oleh Tim Public Safety Center (PSC) agar penanganan medis bisa dilakukan cepat dan tepat.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat secara menyeluruh,” terang pihak Kemenkes.

Sementara itu, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa biaya perawatan rumah sakit bagi korban keracunan MBG akan ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair, Cek Saldo KKS-mu Sekarang! Nominal Bisa Double hingga Rp1,5 Juta

“Semua biaya perawatan akan ditanggung, dan hal ini dikoordinasikan bersama Badan Gizi Nasional (BGN),” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (2/10).

Senada, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan bahwa penanggulangan biaya dilakukan melalui dua mekanisme.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh pemerintah daerah, maka biaya bisa diklaim melalui asuransi. Sementara bagi daerah yang belum menetapkan KLB, semua biaya ditanggung oleh BGN,” jelasnya.