Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Hindari 14 Jenis Pelanggaran Ini Saat Berkendara Agar Tak Dilirik Polantas: Operasi Patuh Semeru 2024, Melanggar Sat Set Tilang

hindari-14-jenis-pelanggaran-ini-saat-berkendara-agar-tak-dilirik-polantas:-operasi-patuh-semeru-2024,-melanggar-sat-set-tilang
Hindari 14 Jenis Pelanggaran Ini Saat Berkendara Agar Tak Dilirik Polantas: Operasi Patuh Semeru 2024, Melanggar Sat Set Tilang

Radarbanyuwangi.id – Masyarakat Banyuwangi dan sekitarnya setidaknya harus mulai terbiasa dengan gelaran razia kendaraan bermotor. Dalam dua pekan kedepan terhitung mulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024. Kepolisian akan mengintensifkan pemeriksaan kendaraan baik roda dua maupun empat yang melintas di jalanan.  

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh Semeru 2024 “Betul, akan digelar Operasi Patuh Jaya,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi di Jakarta.

Kegiatan ini juga bakal digelar serentak di seluruh Polda jajaran guna mewujudkan tertib berlalu lintas. Sebanyak 14 pelanggaran ditarget dalam operasi ini. Seperti kendaraan melawan arus, hingga mengemudi mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

“Kemudian, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan,” jelas Eddy.

Pengendara yang melebihi batas kecepatan, di bawah umur atau tak punya SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tak memenuhi laik jalan, juga akan ditindak.

Selanjutnya, target operasi lain adalah kendaraan tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator hingga sirine bukan peruntukan. Lalu juga menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar.

Sedangkan di wilayah Polda Jawa Timur, kegiatan ini akan menggunakan kode sandi Operasi Patuh Semeru 2024. Kepolisian yang diakan dimotori oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi akan memfokuskan 14 sasaran pelanggaran.

Ada pun 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh 2024 sebagai berikut: 1. Melawan arus 2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol 3. Menggunakan ponsel saat mengemudi 4. Tidak mengenakan helm SNI 5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan. 6. Melebihi batas kecepatan 7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM 8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK 11. Melanggar marka jalan 12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan 13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar. (*)