sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali mencuri perhatian publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka.
Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Anang, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup untuk menetapkan inisial NAM sebagai tersangka baru.
Baca Juga: Pengadaan Chromebook Bermasalah, Jejak Kasus Korupsi Nadiem Makarim
Kendati demikian, Anang menegaskan bahwa penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan.
Terkait tuduhan adanya aliran dana dan keuntungan dari kasus ini, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menerima keuntungan sepeser pun dari pengadaan laptop tersebut.
Baca Juga: Jejak Kasus Chromebook: Dari Pengadaan Laptop Hingga Nadiem Makarim Tersangka
“Klien saya tidak menerima keuntungan apa pun dari perkara ini,” tegas Hotman.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kejagung memilih berhati-hati dalam memberi komentar.
Anang menekankan bahwa penyidik masih mendalami lebih lanjut terkait aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Baca Juga: Dulu Menteri Terkaya, Kini Tersangka Korupsi: Harta Nadiem Makarim Rp600 Miliar Terkuak!
“Biarkan proses berjalan sesuai ketentuan hukum. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan yang lebih intensif.
Page 2

Minggu, 7 September 2025 | 10:55 WIB
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali mencuri perhatian publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka.
Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Anang, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup untuk menetapkan inisial NAM sebagai tersangka baru.
Baca Juga: Pengadaan Chromebook Bermasalah, Jejak Kasus Korupsi Nadiem Makarim
Kendati demikian, Anang menegaskan bahwa penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan.
Terkait tuduhan adanya aliran dana dan keuntungan dari kasus ini, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menerima keuntungan sepeser pun dari pengadaan laptop tersebut.
Baca Juga: Jejak Kasus Chromebook: Dari Pengadaan Laptop Hingga Nadiem Makarim Tersangka
“Klien saya tidak menerima keuntungan apa pun dari perkara ini,” tegas Hotman.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kejagung memilih berhati-hati dalam memberi komentar.
Anang menekankan bahwa penyidik masih mendalami lebih lanjut terkait aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Baca Juga: Dulu Menteri Terkaya, Kini Tersangka Korupsi: Harta Nadiem Makarim Rp600 Miliar Terkuak!
“Biarkan proses berjalan sesuai ketentuan hukum. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan yang lebih intensif.