Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ibu Rumah Tangga Simpan 500 Pil Treks

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka Ismaniya dan Rony

SEMENTARA itu sebelumnya, polisi mengamankan sedikitnya 500 pil treks dari tangan Ismaniya Setiawan alias Iis, 30, warga Lingkungan Tanjung, Kelurahan Klatak, Kalipuro. Perempuan yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu ditengarai sebagai salah satu pengedar pil treks di wilayah Kecamatan Kalipuro.

Selain Iis, polisi juga meringkus Rony Andika, warga Jalan Karimunjawa, Kelurahan Lateng, Banyuwangi. Ditengarai, pria berusia 24 tahun itu adalah seseorang yang memasok pil treks ketangan Iis. Selain ratusan pil treks, polisi juga mengamankan beberapa wadah plastik, satu HP, dan uang tunai Rp 20 ribu.

Informasi yang diperoleh, sekitar pukul 23.00 Selasa (22/2) lalu petugas lebih dahulu menangkap Iis. Saat itu ibu rumah tangga berbadan subur itu tertangkap tangan sedang mengedarkan obat sediaan farmasi yang disalahgunakan tersebut kepada seseorang.

Berhasil menangkap Iis, petugas mencari  tahu dari siapa barang haram itu didapat. Berdasar pengakuan Iis, barang tersebut didapat  dari tangan Rony Andika yang kebetulan juga  sedang berada di Lingkungan Tanjung, Kelurahan Klatak. ”Dua pelaku sudah kami tangkap. Obat-obatan farmasi yang tidak memiliki izin edar ini didapat Iis dari Rony,” ungkap Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Agung Setya Budi.

Meski sudah berhasil menangkap dua pelaku, petugas tidak berpuas diri. Petugas masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa lagi pemasok obat-obatan farmasi tanpa izin edar itu. Atas perbuatan kedua pelaku, polisi menjerat mereka dengan Pasal 197 sub  pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

”Dua tersangka sudah  kami tahan. Kita terus memburu pemasok lain,” pungkas Agung. (radar)