Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kakek 68 Tahun Jualan Pil Koplo

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

WONGSOREJO – Para pelaku peredaran obat-obatan terlarang di Banyuwangi benar-benar tidak mengenal usia. Tidak hanya di kalangan usia  remaja dan ibu rumah tangga saja. Seorang petani  yang sudah berusia lanjut terjebak dalam bisnis haram peredaran pil koplo.

Baru-baru ini, Satnarkoba Polres Banyuwangi berhasil mengamankan satu pengedar pil koplo jenis dekstro yang memiliki usia 68 tahun. Dia adalah Muhammad Azis, 68, warga Dusun Pesumur, Desa Bengkak,  Wongsorejo.  Dari tangan kakek yang sehari-hari bekerja sebagai petani garapan ini, tim Buser Satnarkoba  juga mengamankan sedikitnya  350 butir pil koplo jenis dekstro yang dibungkus rapi dalam sebuah plastik.

Uang tunai senilai Rp 10 ribu yang ditengarai hasil  penjualan pil dekstro juga diamankan petugas. Penangkapan Azis dilakukan  petugas di rumah tersangka pukul  16.00, Selasa (11/4), kemarin. Saat dilakukan penangkapan, kakek  tersebut sedang bersantai di dalam  rumahnya.

Awalnya, pelaku sempat mengelak. Setelah petugas melakukan penggele dahan di dalam  rumah dan menemukan pil koplo, tersangka tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya. Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Banyuwangi, beberapa anggota keluarga dari tersangka  ini juga sudah ada yang pernah  diamankan petugas karena terlibat kasus yang sama.

Pelaku biasanya mengedarkan pil koplo kepada anak-anak muda putus sekolah di lingkungannya. Kuat dugaan, Azis rela menjadi pengedar pil koplo ini karena tergiur dengan hasil yang menjanjikan  akan tetapi tidak memikirkan risiko penjara yang akan dialaminya ini.

Tersangka juga tampaknya tidak  memikirkan efek yang ditimbulkan dari mengonsumsi obat yang tidak  di sertai izin resmi dari pihak terkait,  tentunya itu sangat berbahaya bagi penggunanya  Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Agung Setya Budi membenarkan telah menangkap  petani asal Desa Pesumur, Bengkak tersebut. Dari hasil penyelidikan, dia menjadi seorang pengedar pil koplo ini sejak beberapa bulan terakhir ini.

”Umumnya yang terlibat kasus peredaran obat sediaan farmasi ini adalah usia remaja dan dewasa. Tersangka yang mencapai  umur mendekati kepala tujuh ini sangat langka,” kata Agung.

Atas perbuatannya ini, tersangka  saat ini sudah diamankan di  Polres Banyuwangi dijerat pasal 197 subsider pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. ”Pelaku sudah kami amankan. Kami terus mendalami siapa pemasok barang kepada kakek tua ini,” tegas  Agung. (radar)