Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Napi Kasus Cabul Bawa Sabu-sabu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Ditangkap Sipir di Depan Klinik Lapas

BANYUWANGI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi belum steril dari peredaran obat-abatan terlarang jenis sabu-sabu. Minggu siang kemarin (16/4) seorang narapidana Lapas  Kelas IIB Banyuwangi ditangkap sipir setempat karena kedapatan membawa sabu-sabu.

Napi nahas itu adalah Khoirul Anam alias  Kipli, 21, warga Dusun Blok Agung, Desa Karang doro, Tegalsari. Penangkapan Kipli dilakukan oleh petugas sipir Lapas bernama Rendra pukul 12.45, Minggu kemarin (16/4).

Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Banyuwangi, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik Kipli yang saat itu terlihat sangat gugup dan seperti  tidak biasanya. Saat diketahuise perti orang gugup itu, Kipli  berada di depan klinik di dalam area Lapas Banyuwangi.

Nah, tahu ada salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang bertingkah aneh, insting petugas sipir itu pun langsung muncul. Petugas sipir itu pun  langsung menghentikan laju Kipli untuk diperiksa lebih lanjut.

”Petugas kemudian memeriksa yang WBP yang gugup itu (Kipli),” jelas  Kalapas Banyuwangi Arimin didampingi Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Eko Ari Wibowo. Saat dilakukan penggeledahan  hingga ke saku Kipli, petugas menemukan sebungkus rokok.

Tidak berhenti di situ saja, sipir itu pun membuka bungkus rokok yang ada di dalam saku Kipli. Kecurigaan petugas sipir itu tidak salah. Setelah bungkus rokok dibuka, petugas menemukan  satu paket kristal putih yang diyakni merupakan sabu-sabu.

Paket diduga sabu itu ditempatkan  dalam sebuah plastik klip kecil. Saat itu juga, napi kasus pencabulan anak di bawah umur itu pun langsung diamankan. ”Tahu ada temuan ini kami langsung berkoordinasi dengan  pihak Satnarkoba Polres Banyuwangi,” tandasnya.

Adanya temuan tersebut, tim Satnarkoba Polres Banyuwangi langsung menindaklanjuti laporan ini dan dengan segera datang ke Lapas Banyuwangi. Bersama barang bukti yang ditemukan, Kipli yang sudah menjalani  hukuman selama 1 tahun enam  bulan ini dibawa ke Polres Banyuwangi untuk menjalani  pemeriksaan.

Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Agung Setya Budi membenarkan adanya penyerahan dari pihak Lapas Kelas IIB Banyuwangi. Setelah ditimbang, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 0,46  gram.

”Warga binaan lapas itu  sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu,” bebernya. Saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan terus mengorek keterangan kepada tersangka.

Pihaknya juga masih melakukan upaya pengembangan dan mencari asal usul barang haram tersebut di dapat dari mana. Tersangka pun langsung dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal  132 Undang-undang RI No. 35  tahun 2009 tentang narkotika.

Pihaknya dengan Lapas Banyuwangi selama ini memang sudah menjalin sinergi dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan narkoba. ”Pemberantasan penyalahgunaan narkoba terus  dilakukan. Kita juga sudah berkomitmen dengan pihak Lapas untuk sama-sama melakukan  hal itu,” pungkas mantan Kapolsek Cluring ini. (radar)