Diketahui Tercemar Bakteri dan Jamur Patogen
BANYUWANGI – Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan (Disperindagtam) Banyuwangi mengimbau masyarakat tidak membeli dan menggunakan pakaian bekas impor.
Hasil uji Direktorat Jenderal (Dirjen) Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI terhadap 25 contoh pakaian bekas impor tercemar bakteri dan Jamur patogen. sehingga impotensi mengganggu kesehatan penggunanya.
Kepala Disperindagtam, Hary Cahyo Purnomo mengatakan, dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap konsumen sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999, pihaknya mengimbau pedagang tidak menjual pakaian bekas impor. Selain itu, dia mengimbau masyarakat tidak membeli dan menggunakan pakaian bekas impor.
Hary menuturkan, imbauan tersebut diberikan menyusul diterbitkannya Surat Dirjen Standarisasi Kemendag RI Nomor 48/SPK/SD/2015 tentang penanganan pakaian bekas impor. Dalam surat tersebut disebutkan, Dirjen Standarisasi Kemendag RI melakukan pengujian terhadap pakaian bekas impor. Hasil pengujian tersebut memastikan pakaian bekas yang berasal dari luar negeri tersebut tercemar bakteri dan jamur patogen.
Dikatakan, parameter pengujian angka lempeng total (ABT) dan lapang pada semua contoh pakaian bekas yang diuji menunjukkan cemaran bakteri dan jamur patogen sangat tinggi. ‘Tidak tanggung-tanggung, kandungan mikroba pada pakaian bekas di antaranya memiliki total mikroba (ALT) sebesar 216 ribu koloni per gram dan kapang sebesar 36 ribu per gram.
Menurut Hary, cemaran narkoba yang sangat tinggi pada pakaian bekas impor tersebut dapat menimbulkan penyakit yang berawal dari kontak langsung dengan kulit atau ditransmisikan oleh tangan manusia dan kemudian membawa infeksi melalui mulut, hidung, dan mata. “Cemaran bakteri dan kapang dapat menyebabkan beragam gangguan kesehatan, seperti gatal-gatal, bisul, jerawat, infeksi luka pada kulit, gangguan pencernaan, bahkan infeksi pada saluran kelamin,” ujarnya kemarin (2/3).
Mengingat potensi penyakit yang ditimbulkan, Hary megimbau pedagang tidak menjual pakaian bekas impor. Dia juga mengimbau masyarakat tidak membeli dan menggunakan pakaian bekas impor tersebut. “Jangan sampai masyarakat terkena penyakit hanya karena menggunakan pakaian bekas impor.” kata dia. Hari meminta masyarakat lebih mentilih pakaian baru produk dalam negeri.
Dengan demikian, produksi dan penggunaan produk pakaian dalam negeri dapat meningkat. “Penggunaan pakaian baru produksi dalam negeri dan menghindari penggunaan pakaian bekas impor itu juga bertujuan menjaga harkat dan martabat bangsa” tuturnya. Hary menjelaskan, kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 54/M-DAG/ PER/ 10/2009 tentang ketentuan umum di bidang impor.
Peraturan tersebut menyebutkan, barang yang diimpor harus dalam keadaan baru. Dengan demikian, impor pakaian bekas dilarang. “Jika di pasaran ada pakaian bekas impor, ditengarai pakaian bekas tersebut diimpor tanpa melalui prosedur yang sah atau ilegal,” terangnya. Masih menurut Hary, pemantauan peredaran pakaian bekas impor tersebut telah dilakukan.
Hanya saja, dia mengaku untuk sementara baru bisa memberikan imbauan untuk tidak memperjual belikan dan menggunakan pakaian yang dikenal sebutan babebo alias baju bekas bos tersebut. “Langkah selanjutnya, kami menunggu instruksi lebih lanjut yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan,” pungkasnya. (radar)