Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

IMN Ajukan Kepala Teknik Tambang

TERPENCIL: Pemandangan mess PT IMN di pedalaman Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
TERPENCIL: Pemandangan mess PT IMN di pedalaman Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Dirut Sudah Minta Maaf ke Bupati

BANYUWANGI – Jelang habisnya deadline, PT. Indo Multi Niaga (IMN) mulai mencicil pembenahan sembilan “kekurangan” yang disampaikan Pemkab Banyuwangi. Beberapa hari lalu, PT. IMN telah mengajukan permohonan pengesahan kepala teknik tambang kepada pemerintah daerah. Dengan diajukannya permohonan kepala teknik tambang itu, maka tinggal delapan kekurangan yang belum terpenuhi.

Delapan pelanggaran itu harus dipenuhi PT. IMN sebelum 21 Juni 2012 mendatang. Pada 21 Juni itu merupakan batas akhir perusahaan tambang emas itu untuk memperbaiki sejumlah kesalahan selama melakukan eksplorasi di gunung tumpang Kecamatan Pesanggaran. “Pihak PT. IMN sudah menyatakan sanggup melakukan perbaikan. Tim kita terus memantau niat baik IMN untuk melakukan pembenahan itu,” tegas Inspektorat Tambang, Hary Cahyo Purnomo.

Dari sembilan kekurangan yang dimiliki PT. IMN, lanjut Hary, baru satu poin yang diperbaiki. Namun demikian, permohonan pengesahan kepala teknik tambang yang diajukan PT. IMN itu belum bisa diproses untuk disahkan. Sebab, dokumen pengangkatan kepala teknik yang diajukan IMN itu belum lengkap seratus persen. “Kita sudah kaji. Tim memutuskan belum bisa memproses karena masih banyak kekurangan yang harus dipenuhi,” tegas Hary.

Selama ini, ungkap Hary, pemerintah daerah tidak pernah terjadi miskomunikasi dengan pihak PT. IMN. Dosa dan kesalahan yang dilakukan IMN merupakan pelanggaran terhadap perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah dan peraturan berlaku. Untuk itu, lanjut Hary, jika IMN menyampaikan telah terjadi miskomunikasi sangat tidak benar. Dalam pertemuan Direktur Utama PT. IMN, Andreas Reza Nazaruddin, dengan Bupati Abdullah Azwar Anas dan Wakil Bupati Yusuf Widyatmoko, Reza telah menyampaikan permohonan maaf.

Permohonan maaf itu disampaikan, beber Hary, karena kesalahan dan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan yang dilakukan PT. IMN. “Permintaan maaf karena kesalahan bukan karena terjadi miskomunikasi,” tegasnya. PT. IMN, perusahaan tambang yang berkantor pusat di Jakarta itu, diminta memperbaiki beberapa kesalahan yang telah dilakukan. Beberapa kesalahan itu antara lain, permohonan izin mendirikan bangunan (IMB), izin membangun helipad, dan pembaruan izin amdal. “IMN kita minta secepatnya memperbaiki beberapa pelanggaran itu sebelum deadline habis,” ujarnya. (radar)

Kata kunci yang digunakan :