Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Remaja Maling Motor di Pantai Boom Banyuwangi Diringkus di Pasuruan

remaja-maling-motor-di-pantai-boom-banyuwangi-diringkus-di-pasuruan
Remaja Maling Motor di Pantai Boom Banyuwangi Diringkus di Pasuruan

detik.com

Banyuwangi

Unit Reskrim Polsek Banyuwangi mengungkap kasus pencurian sepeda motor di kawasan Pantai Marina Boom, Banyuwangi. Pelaku berinisial GR (17) ditangkap setelah sepeda motor hasil curian terlacak hingga wilayah Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan.

Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi Ipda Restu Yan Suryo Utomo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya di kawasan wisata Pantai Marina Boom.

“Laporan dari korban yang mana kejadian curanmor tersebut sempat viral juga di media sosial. Dari laporan itu kami lakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya barang bukti kami temukan di wilayah Nongkojajar, Pasuruan,” kata Ipda Restu, Minggu (1/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa pencurian terjadi Selasa (27/1) sekitar pukul 15.00 WIB di area parkir karyawan Cafe Swarna, Pantai Marina Boom. Saat itu, korban bernama Andre Sagita Irawan mendapati sepeda motornya jenis Honda GL 160 modifikasi CB raib dari lokasi parkir.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri. Ia datang ke kawasan Pantai Marina Boom dengan berjalan kaki untuk memantau situasi sekitar.

“Pelaku melihat ada sepeda motor yang kuncinya masih tertancap. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor tersebut,” jelas Restu.

Setelah pelaku diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor curian, rekaman CCTV Pantai Marina Boom, serta BPKB sepeda motor milik korban. Motor tersebut diketahui masih berada dalam penguasaan pelaku saat ditangkap.

“Atas perbuatannya, pelaku kami amankan dan dibawa ke Polsek Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Untuk saat ini kami terapkan Undang-Undang KUHP baru, Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkas Restu.

Pelaku kini diamankan di Polsek Banyuwangi Kota, sementara unit kendaraan masih dalam proses pengiriman melalui jasa ekspedisi.

20D

(ihc/dpe)