Radarbanyuwangi.id – Demi mengantisipasi terjadinya praktik korupsi di Bumi Blambangan, Inspektorat Banyuwangi menggelar sosialisasi gratifikasi di Kecamatan Licin Kamis (7/3).
Selain para perangkat pemerintah kecamatan setempat, sosialisasi kali ini juga diikuti para perangkat desa, puskesmas, dan koordinator wilayah kerja satuan pendidikan (korwilkersatdik) se-Kecamatan Licin.
Para peserta antusias mendengarkan pemaparan tentang gratifikasi yang disampaikan oleh Auditor Madya Tim 7 Inspektorat Banyuwangi Dinar Refa Harimbi.
Tidak sekadar menyimak, mereka juga aktif bertanya tentang gratifikasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi alias UU Tipikor.
”Alhamdulillah, para peserta sangat antusias dalam mengikuti pemaparan tentang gratifikasi. Mereka sangat aktif bertanya terkait peranan Inspektorat,” ujar Auditor Madya Tim 7 Inspektorat Banyuwangi Dinar Refa Harimbi.
Dinar mengatakan bahwa Inspektorat sangatlah dekat dengan gratifikasi. Sebab, Inspektorat yang melakukan audit serta pemeriksaan keuangan negara.
”Maka dari itu, kami berikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat. Jangan sampai ada yang melakukan gratifikasi. Sebab, awal adanya korupsi karena adanya gratifikasi,” kata dia.
Dinar menyebut, Inspektorat berupaya memberikan sosialisasi kepada masyarakat sebab kemungkinan besar banyak yang tidak memahami tentang gratifikasi.
”Makanya sasaran kami seluruh perangkat pemerintah baik kecamatan, desa, korwilkersatdik, maupun pengawas sekolah yang memang sangat rentan gratifikasi,” jelasnya.
Dinar menjelaskan bahwa gratifikasi merupakan pemberian yang diterima oleh pegawai negara atau penyelenggara negara.

ANTISIPASI: Camat Iwan Yos Sugiharto (udeng merah) dan Auditor Madya Tim 7 Inspektorat Banyuwangi Dinar Refa Harimbi foto bersama para peserta sosialisasi antikorupsi yang diselenggarakan Inspektorat (Rio)
Pemberian yang dimaksud meliputi pemberian berupa uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, maupun fasilitas lainnya.
”Praktik gratifikasi telah diatur dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut, ada beberapa ketentuan gratifikasi yang dapat diterima maupun yang tidak boleh diterima atau dilakukan,” jelas Dinar.
Ada beberapa karakter gratifikasi yang memang boleh diterima.
Di antaranya yakni berlaku umum, tidak bertentangan dengan peraturan, dipandang sebagai wujud ekspresi atau penghormatan, dan merupakan bentuk pemberian yang berada dalam ranah adat istiadat.
Page 2
”Pemberian gratifikasi tentunya dapat diberikan sanksi tegas. Sesuai UU Tipikor Pasal 5 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara antara 1 tahun sampai 5 lima tahun. Bisa juga dikenakan Pasal 13 dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun,” beber Dinar.
Sementara itu, Camat Licin Iwan Yos Sugiharto menyambut baik sosialisasi yang dilakukan oleh Inspektorat Banyuwangi.

GAYENG: Auditor Madya Tim 7 Inspektorat Banyuwangi Dinar Refa Harimbi saat memberikan materi seputar grafitifkasi. (Rio)
Dia menuturkan, sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh karyawan dan perangkat desa se-Kecamatan Licin.
”Tentunya dengan adanya sosialisasi ini, dapat memberikan pemahaman dan berhati-hati dalam menjalankan tugas. Agar tidak tersandung masalah korupsi di kemudian hari,” ucapnya.
Iwan berharap, sosialisasi seperti ini tidak hanya digelar satu kali agar dapat mencakup semua elemen di Kecamatan Licin.
”Tentunya kami berharap tidak hanya sekali ini, tetapi juga harus ada tindak lanjut kepada seluruh peserta. Agar semua yang menjalankan pemerintahan bisa merasa aman dan nyaman,” harapnya. (rio/sgt/c1)
Page 3
Radarbanyuwangi.id – Demi mengantisipasi terjadinya praktik korupsi di Bumi Blambangan, Inspektorat Banyuwangi menggelar sosialisasi gratifikasi di Kecamatan Licin Kamis (7/3).
Selain para perangkat pemerintah kecamatan setempat, sosialisasi kali ini juga diikuti para perangkat desa, puskesmas, dan koordinator wilayah kerja satuan pendidikan (korwilkersatdik) se-Kecamatan Licin.
Para peserta antusias mendengarkan pemaparan tentang gratifikasi yang disampaikan oleh Auditor Madya Tim 7 Inspektorat Banyuwangi Dinar Refa Harimbi.
Tidak sekadar menyimak, mereka juga aktif bertanya tentang gratifikasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi alias UU Tipikor.
”Alhamdulillah, para peserta sangat antusias dalam mengikuti pemaparan tentang gratifikasi. Mereka sangat aktif bertanya terkait peranan Inspektorat,” ujar Auditor Madya Tim 7 Inspektorat Banyuwangi Dinar Refa Harimbi.
Dinar mengatakan bahwa Inspektorat sangatlah dekat dengan gratifikasi. Sebab, Inspektorat yang melakukan audit serta pemeriksaan keuangan negara.
”Maka dari itu, kami berikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat. Jangan sampai ada yang melakukan gratifikasi. Sebab, awal adanya korupsi karena adanya gratifikasi,” kata dia.
Dinar menyebut, Inspektorat berupaya memberikan sosialisasi kepada masyarakat sebab kemungkinan besar banyak yang tidak memahami tentang gratifikasi.
”Makanya sasaran kami seluruh perangkat pemerintah baik kecamatan, desa, korwilkersatdik, maupun pengawas sekolah yang memang sangat rentan gratifikasi,” jelasnya.
Dinar menjelaskan bahwa gratifikasi merupakan pemberian yang diterima oleh pegawai negara atau penyelenggara negara.

ANTISIPASI: Camat Iwan Yos Sugiharto (udeng merah) dan Auditor Madya Tim 7 Inspektorat Banyuwangi Dinar Refa Harimbi foto bersama para peserta sosialisasi antikorupsi yang diselenggarakan Inspektorat (Rio)
Pemberian yang dimaksud meliputi pemberian berupa uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, maupun fasilitas lainnya.
”Praktik gratifikasi telah diatur dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut, ada beberapa ketentuan gratifikasi yang dapat diterima maupun yang tidak boleh diterima atau dilakukan,” jelas Dinar.
Ada beberapa karakter gratifikasi yang memang boleh diterima.
Di antaranya yakni berlaku umum, tidak bertentangan dengan peraturan, dipandang sebagai wujud ekspresi atau penghormatan, dan merupakan bentuk pemberian yang berada dalam ranah adat istiadat.