Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Istri Sah Pengacara di Banyuwangi Ini Laporkan Istri Siri ke BKD, Diduga Gegara Penggelapan – Radar Banyuwangi

istri-sah-pengacara-di-banyuwangi-ini-laporkan-istri-siri-ke-bkd,-diduga-gegara-penggelapan-–-radar-banyuwangi
Istri Sah Pengacara di Banyuwangi Ini Laporkan Istri Siri ke BKD, Diduga Gegara Penggelapan – Radar Banyuwangi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

RadarBanyuwangi.id – Sri Hartini, seorang istri sah pengacara asal Rogojampi, Banyuwangi, terpaksa harus melaporkan seorang bidan berinisial EYS ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyuwangi.

Sri Hartini melaporkan EYS yang merupakan istri siri suaminya, yaitu Muhammad Sugiono, atas dugaan perselingkuhan dan penggelapan.

Diungkapkan Sri Hartini, EYS telah menjadi istri siri suaminya sejak 2017. Bukti yang dilampirkan adalah surat pernyataan dan foto pernikahan keduanya.

Sedangkan bukti dugaan penggelapan berupa sertifikat hak milik (SHM) sebidang tanah yang telah diubah atas nama EYS. EYS juga dituding menggelapkan satu unit mobil Honda Jazz dengan nopol P 1320 VD.

Baca Juga: Genggam Predikat Perusahaan Terbesar di Indonesia Versi Forbes The Global 2000, Bagaimana Prospek BBRI di 2024?

Sri Hartini mengaku baru mengetahui adanya perselingkuhan setelah sejumlah barang milik suaminya hilang.

”EYS merupakan istri siri suami saya yang dinikahi tanpa sepengetahuan saya. Diawali mobil suami saya mendadak hilang. Setelah saya telusuri, mobil tersebut telah dijual oleh EYS, bahkan berubah nama sebagai milik pribadinya,” sebutnya.

Dari situlah, Sri baru mengetahui kalau suaminya memiliki perempuan idaman lain (PIL) yang telah dinikahi secara siri.

Bukan hanya mobil, sertifikat tanah milik suaminya juga berubah nama menjadi milik EYS.

 ”Saya sebenarnya tidak masalah jika suami menikahi perempuan berstatus janda tersebut. Setidaknya EYS meminta maaf telah mengkhianati saya. Karena egoisnya EYS tidak pernah mengaku salah,” ungkapnya.

Baca Juga: Harga Tomat Meroket Akibat Karat Daun yang Sulit Diatasi Petani

Terkait kasus ini, Sri melaporkan EYS ke Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BKD Banyuwangi. EYS merupakan bidan di salah satu puskesmas di Banyuwangi.

”EYS merupakan bidan di puskesmas, jadi kita tempuh upaya laporan tersebut. Makanya, kita juga laporkan ke Inspektorat dan Polresta Banyuwangi atas dugaan penggelapan,” jelasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Muhammad Sugiono membenarkan jika dirinya menikahi EYS secara siri. Pernikahan siri tersebut disaksikan keluarga dari EYS.

Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi


Page 2

”Memang pernikahannya dilakukan pada tahun 2017 lalu. Pertemuan dengan EYS terjadi saat saya menjadi kuasa hukum dalam perceraiannya dengan suami EYS,” ungkapnya.

Setelah kasusnya selesai, lanjut Sugiono, dia menikahi EYS secara siri. Meski begitu, dalam pernikahan sirinya tidak pernah dikaruniai anak.

Baca Juga: Sapa Warga Banyuwangi, Gibran dan Arumi Bachsin Bakal Senam Gemoy di AIL Rogojampi

”Sekitar enam tahun menikah siri, istri sah saya memang tidak pernah mengetahuinya. Akhirnya istri saya mengetahui setelah satu unit mobil dan tanah berubah nama menjadi milik EYS,” terangnya.

Sugiono mengaku tidak tahu terjadinya perubahan status kepemilikan mobil. Yang membuatnya kecewa, mobil pribadinya tiba-tiba dijual oleh EYS tanpa persetujuannya.

”Saya tidak pernah diberi tahu, bahkan saat saya jatuh sakit dan tidak bisa bergerak sama sekali, EYS tidak pernah merawat saya,” ungkapnya.

Sugiono tidak mempermasalahkan jika istri sahnya hendak menempuh jalur hukum. ”Itu memang hak istri sah saya,” tandasnya. (rio/aif/c1)

Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi


Page 3

RadarBanyuwangi.id – Sri Hartini, seorang istri sah pengacara asal Rogojampi, Banyuwangi, terpaksa harus melaporkan seorang bidan berinisial EYS ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyuwangi.

Sri Hartini melaporkan EYS yang merupakan istri siri suaminya, yaitu Muhammad Sugiono, atas dugaan perselingkuhan dan penggelapan.

Diungkapkan Sri Hartini, EYS telah menjadi istri siri suaminya sejak 2017. Bukti yang dilampirkan adalah surat pernyataan dan foto pernikahan keduanya.

Sedangkan bukti dugaan penggelapan berupa sertifikat hak milik (SHM) sebidang tanah yang telah diubah atas nama EYS. EYS juga dituding menggelapkan satu unit mobil Honda Jazz dengan nopol P 1320 VD.

Baca Juga: Genggam Predikat Perusahaan Terbesar di Indonesia Versi Forbes The Global 2000, Bagaimana Prospek BBRI di 2024?

Sri Hartini mengaku baru mengetahui adanya perselingkuhan setelah sejumlah barang milik suaminya hilang.

”EYS merupakan istri siri suami saya yang dinikahi tanpa sepengetahuan saya. Diawali mobil suami saya mendadak hilang. Setelah saya telusuri, mobil tersebut telah dijual oleh EYS, bahkan berubah nama sebagai milik pribadinya,” sebutnya.

Dari situlah, Sri baru mengetahui kalau suaminya memiliki perempuan idaman lain (PIL) yang telah dinikahi secara siri.

Bukan hanya mobil, sertifikat tanah milik suaminya juga berubah nama menjadi milik EYS.

 ”Saya sebenarnya tidak masalah jika suami menikahi perempuan berstatus janda tersebut. Setidaknya EYS meminta maaf telah mengkhianati saya. Karena egoisnya EYS tidak pernah mengaku salah,” ungkapnya.

Baca Juga: Harga Tomat Meroket Akibat Karat Daun yang Sulit Diatasi Petani

Terkait kasus ini, Sri melaporkan EYS ke Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BKD Banyuwangi. EYS merupakan bidan di salah satu puskesmas di Banyuwangi.

”EYS merupakan bidan di puskesmas, jadi kita tempuh upaya laporan tersebut. Makanya, kita juga laporkan ke Inspektorat dan Polresta Banyuwangi atas dugaan penggelapan,” jelasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Muhammad Sugiono membenarkan jika dirinya menikahi EYS secara siri. Pernikahan siri tersebut disaksikan keluarga dari EYS.

Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi