BANYUWANGI – Janji pemerintah pusat untuk mempermudah perizinan pelaku usaha mikro dengan membuat izin Usaha mikro Kecil (IUMK), hingga kini belum direalisasikan. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan menengah belum bisa menerbitkan lUMK karena belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.
Plt Kepala Koperasi dan UMKM Arief Rachman Kartiono mengatakan, hingga saat ini format pelaksanaan kebijakan pusat itu belum ada. Pemkab Banyuwangi masih menunggu informasi Dinas Koperasi dan UMKM Jatim. Arief mengatakan, IUMK kini akan menjadi aspek penting untuk kepastian berusaha sehingga memberikan kemudahan operasional dan akses pembiayaan.
“Mereka juga memiliki kepastian hukum yang dibarengi kepastian mendapat perlindungan katanya. Selama ini, lanjut Alief, pelaku usaha mikro di Banyuwangi hanya mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi datr IUKM saja dan belum ada yang memiliki izin . ‘Berbeda dengan pelaku usaha kecil maupun menengah yang telah berbadan usaha yang sudah membuat izin.
tapi bukan Dinas Koperasi dan IUMK yang mengeluarkan, namun Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu.” ujarnya Alief. Alief mengatakan, jika penerbitan lUMK ini secara teknis dikelola oleh penterintah daerah, kemungkinan besar akan dikeluarkan kantor kecamatan atas usul pemerintah desa.
Kehadiran IUMK diharapkan bisa menjadi solusi bagi pelaku usaha mikro kecil yang sering terkendala dengan minimnya modal karena kesulitan dapat akses pembiayaan dari bank. “Melalui dukungan ini, muda-mudahan sektor usaha kecil dan mikro memiliki daya saing tinggi sehingga bisa bertahan menghadapi persaingan global,” harap mantan camat Wongsorejo itu. (radar)