Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Izin Edar Pabrik Obat Tradisional Oplosan di Banyuwangi Dicabut Sejak 2015

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda


Surabaya

Pabrik obat tradisional ilegal di Banyuwangi, ditindak BPOM RI. Pabrik obat tradisional ilegal itu memproduksi jamu tradisional menggunakan bahan kimia obat (BKO). Meliputi parasetamol, dexamethasone, dan fenilbutazon.

Padahal jamu dan obat tradisional menggunakan bahan herbal dari alam. Penindakan ini dilakukan lantaran produsen ditemukan membuat obat tradisional tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengaku izin edar obat tradisional dari pabrik tersebut sebenarnya sudah lama dicabut. Namun setelah izin dicabut, pabrik tersebut justru pindah ke fasilitas ilegal yang tak diawasi BPOM hingga melanjutkan produksi obat tradisional ilegal tersebut.

“Pernah juga ditindak oleh Badan POM dan penegak hukum untuk proses pidana, sudah sampai P21, ternyata mereka masih berani untuk berpindah ke fasilitas-fasilitas ilegal dan tidak hygenik,” jelas Penny dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023).

Penny menjelaskan izin edar pabrik tersebut sudah dicabut secara bertahap semenjak tahun 2015.

“Jadi produknya betul-betul sesuai seperti selama ini mendapatkan izin edar. Tapi izin edarnya itu sudah lama ditarik, tapi bertahap. Ada yang 2015, ada yang 2021, kemudian ada juga yang diproses di pengadilan itu fasilitas ilegal. Jadi fasilitas legalnya sudah lama ditarik izin edarnya, tapi itu fasilitas yang diawasi oleh Badan POM,” imbuh Penny.

Dari operasi penindakan yang dilakukan pada 9 Maret 2023, BPOM menyita sebanyak 24.512 botol jamu dengan berbagai merk dan mesin peralatan produksi. Nilai dari temuan barang bukti di lokasi mencapai Rp 1,4 miliar lebih. Produk jamu tradisional yang ditemukan antara lain:

Tawon Klanceng, sebanyak 16.120 botol
Raja Sirandi Cap Akar Daun, sebanyak 4.488 botol
Produk Akar Daun, sebanyak 3.904 botol

“Semua barang bukti telah disita dan saat ini, BPOM masih melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, dan kami juga meminta keterangan ahli untuk selanjutnya akan dilakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka,” ucap Penny.

Menurut Kepala BPOM, pemilik barang bukti yang diduga berinisial SJO sebelumnya pernah ditindak oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM pada sekitar Bulan Juli tahun 2021 lalu. Barang bukti yang ditemukan saat itu adalah produk Tawon Klanceng, berdasarkan hasil uji terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Fenilbutazon yang juga serupa dengan hasil uji kandungan BKO pada temuan jamu ilegal kali ini.

Fenilbutazon merupakan bahan kimia obat yang termasuk dalam golongan Anti-Inflamasi Non-Steroid (AINS) dengan indikasi penggunaan untuk mengatasi nyeri dan peradangan pada rematik, penyakit asam urat (gout), dan radang sendi (osteoartritis). Bahan Kimia obat ini dilarang ditambahkan dalam obat tradisional atau jamu.

Bahan kimia obat tersebut dimasukkan ke produk seperti jamu tanpa ditujukan untuk indikasi yang jelas dan dosis sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dapat berisiko terhadap kesehatan dan menimbulkan efek samping, seperti mual, muntah, ruam kulit, serta retensi cairan dan edema seperti pendarahan lambung, nyeri lambung, dan gagal ginjal.

Dalam hal ini, BPOM bekerja sama bersama Balai Besar POM (BBPOM) di Surabaya, Loka POM di Kabupaten Jember, dan Polsek Muncar Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan penindakan pada pabrik obat tradisional ilegal tersebut.

Simak Video “BPOM Jambi Sita 2.744 Botol Jamu Tradisional Ilegal
[Gambas:Video 20detik]
(fat/fat)

source