Banyuwangi, Jurnalnews.com – Sekretaris Desa (Sekdes) Sumber Kencono, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Moch As’ad, akhirnya angkat bicara terkait polemik dugaan permintaan “jatah” 50 persen atas dokumen tanah waris milik keluarga Busairi. Ia dengan tegas membantah tudingan tersebut dan memastikan tidak pernah meminta bagian apa pun dari rencana penjualan tanah ahli waris.
Ditemui di Pendopo Kecamatan Wongsorejo, Selasa (3/3/2026), As’ad menyampaikan bahwa persoalan surat karawangan yang dimohonkan keluarga Busairi telah ia koordinasikan dengan Kepala Desa Sumber Kencono.
“Persoalan hak waris keluarga Busairi yang menyangkut permintaan surat karawangan sudah saya sampaikan kepada Pak Kades. Arahan beliau jelas, jika yang bersangkutan membutuhkan penjelasan atau penyelesaian, diminta langsung menghadap beliau,” ujar As’ad.
Ia juga meluruskan kronologi pertemuannya dengan pihak keluarga ahli waris. Menurutnya, pertemuan pertama terjadi saat Busairi bersama ibunya, didampingi Romli dan Misnari, datang ke rumahnya pada sore hari menjelang waktu magrib.
“Karena waktunya sudah sore dan mendekati magrib, sebelum mereka menyampaikan maksudnya, saya sarankan agar keesokan harinya datang ke kantor desa saja supaya pembahasannya lebih resmi dan jelas. Itu pertemuan pertama,” jelasnya.
As’ad menambahkan, pada kesempatan berikutnya ia sempat diminta datang ke rumah Busairi melalui sambungan telepon. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti maksud pertemuan tersebut.
“Saya tidak membicarakan apa-apa. Saat itu keluarga sedang berkumpul, entah membahas apa. Saya sempat menyampaikan, kalau memang tidak ada yang perlu dibicarakan, saya pamit pulang. Setelah itu, saya tidak lagi bertemu mereka dan persoalan langsung ditangani Pak Kades,” tegasnya.
Lebih jauh, As’ad membantah keras tudingan bahwa dirinya meminta bagian hingga 50 persen dari hasil penjualan tanah sebagai syarat penerbitan dokumen karawangan.
“Saya tidak pernah meminta jatah, apalagi sampai 50 persen. Tuduhan itu tidak benar,” katanya.
Sebelumnya, polemik mencuat terkait dugaan penahanan dokumen karawangan atas tanah waris seluas kurang lebih 5.000 meter persegi di kawasan pesisir Dusun Krajan, Desa Sumber Kencono. Tanah tersebut rencananya akan ditransaksikan dengan nilai yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar dan dikabarkan diminati investor untuk pembangunan dok kapal.
Pihak keluarga Busairi sebelumnya mengaku keberatan atas dugaan permintaan bagian hasil penjualan tanah yang disebut-sebut disampaikan dalam pertemuan di balai desa. Mereka menilai permintaan tersebut tidak berdasar dan mengarah pada dugaan percobaan pemerasan.
Dengan adanya klarifikasi dari Sekdes, publik kini menanti penyelesaian persoalan tersebut secara terbuka dan transparan. Pemerintah desa diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas dokumen yang dimohonkan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat. (Venus Hadi)








